Warga Kena Tembakan, Pencuri Motor Sekarat Dikeroyok Massa di Cikarang Timur
Selasa, 08 September 2020 - 10:35 WIB
loading...
A
A
A
“Pelaku sempat meletupkam senjata api ke arah atas. Pelaku tak berhenti kemudian mengarahkan satu tembakan ke arah warga dan mengenai korban Deden pada bagian bahunya,” ungkapnya.
Warga yang mengetahu amunisi pelaku telah habis lalu menangkapnya. Di sana, warga naik pitam menghakimi pelaku sampai berkucuran darah di wajahnya. Bahkan, pelaku sempat diseret di arak ramai-ramai oleh warga.
Beruntung, petugas datang dan mengamankan pelaku dari amukan massa.“Saat ini masih kita kembangkan kasusnya dan mengejar pelaku D,” ucapnya. (Baca juga: Gondol Motor Ojol, Pecatan TNI Nyaris Tewas Dihakimi Massa)
Hendra menduga kuat pelaku adalah sindikat curanmor bersenjata api. Sementara korban Deden saat ini masih dalam perawatan di RSUD Kabupaten Bekasi. Dari peristiwa itu, selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu senjata api rakitan.
Selain itu peluru yang bersarang di tubuh korban Deden dan satu sepeda motor milik korban bernomor polisi B 4785 KCE. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 365 KUHP dan undang-undang darurat dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Warga yang mengetahu amunisi pelaku telah habis lalu menangkapnya. Di sana, warga naik pitam menghakimi pelaku sampai berkucuran darah di wajahnya. Bahkan, pelaku sempat diseret di arak ramai-ramai oleh warga.
Beruntung, petugas datang dan mengamankan pelaku dari amukan massa.“Saat ini masih kita kembangkan kasusnya dan mengejar pelaku D,” ucapnya. (Baca juga: Gondol Motor Ojol, Pecatan TNI Nyaris Tewas Dihakimi Massa)
Hendra menduga kuat pelaku adalah sindikat curanmor bersenjata api. Sementara korban Deden saat ini masih dalam perawatan di RSUD Kabupaten Bekasi. Dari peristiwa itu, selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu senjata api rakitan.
Selain itu peluru yang bersarang di tubuh korban Deden dan satu sepeda motor milik korban bernomor polisi B 4785 KCE. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 365 KUHP dan undang-undang darurat dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
(thm)
Lihat Juga :