Ganjil-Genap di Jakarta saat Iduladha 6 Juni dan Cuti Bersama 9 Juni Ditiadakan
Senin, 02 Juni 2025 - 16:23 WIB
loading...
A
A
A
Aturan ganjil-genap di Jakarta adalah kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi. Kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya boleh melintas di ruas jalan tertentu pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan pelat nomor genap berlaku di tanggal genap.
Peraturan ini masih diterapkan pada hari kerja, Senin hingga Jumat, sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019. Ganjil-genap Jakarta diberlakukan pada jam sibuk atau rush hour, yaitu pagi hari pukul 06.00 - 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 - 21.00 WIB. Namun, kebijakan ini tidak berlaku pada tanggal merah atau hari libur nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Saat ini, sistem ganjil-genap diterapkan di 26 lokasi di Jakarta. Berikut adalah rute-rute utama yang menjadi "medan pertempuran" ganjil-genap:
Jalan Pintu Besar
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Gajah Mada
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan Majapahit
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan MH Thamrin
Jalan Panglima Polim
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Suryopranoto
Jalan Fatmawati
Jalan Kyai Caringin
Jalan Balikpapan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Pramuka
Jalan Jenderal A. Yani
Jalan Salemba Raya sisi Barat
Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
Jalan Kramat Raya
Jalan Gunung Sahari
Jalan Stasiun Senen.
Peraturan ini masih diterapkan pada hari kerja, Senin hingga Jumat, sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019. Ganjil-genap Jakarta diberlakukan pada jam sibuk atau rush hour, yaitu pagi hari pukul 06.00 - 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 - 21.00 WIB. Namun, kebijakan ini tidak berlaku pada tanggal merah atau hari libur nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Saat ini, sistem ganjil-genap diterapkan di 26 lokasi di Jakarta. Berikut adalah rute-rute utama yang menjadi "medan pertempuran" ganjil-genap:
Jalan Pintu Besar
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Gajah Mada
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan Majapahit
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan MH Thamrin
Jalan Panglima Polim
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Suryopranoto
Jalan Fatmawati
Jalan Kyai Caringin
Jalan Balikpapan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Pramuka
Jalan Jenderal A. Yani
Jalan Salemba Raya sisi Barat
Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
Jalan Kramat Raya
Jalan Gunung Sahari
Jalan Stasiun Senen.
(jon)
Lihat Juga :