Kasus Dokter Priguna Perkosa Pasien RSHS Belum Juga Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ada Apa?
Senin, 02 Juni 2025 - 15:26 WIB
loading...
A
A
A
Diberitakan sebelumnya, Priguna Anugerah Pratama, dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas (FK) Kedokteran Unpad diduga memperkosa empat pasien dan keluarga pasien di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Modus operandi Priguna dalam memperdaya korban adalah mengajak korban untuk melakukan transfusi darah. Korban dibawa ke satu ruangan di lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung. Di sini, tersangka Priguna menyuntikan obat bius hingga korban sadarkan diri.
Saat korban tidak berdaya, Priguna melakukan aksi bejatnya, memperkosa korban. Perbuatan bejat tersangka terbongkar setelah salah satu korban menceritakan yang dialaminya ke keluarga. Kemudian keluarga dan korban melapor ke Polda Jabar.
Berdasarkan laporan itu, Ditreskrimum Polda Jabar menangkap Priguna di salah satu apartermen. Setelah melakukan penyelidikan, keterangan saksi dan barang bukti, penyidik menetapkan Priguna sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil tes DNA yang dilakukan tim Pusdokkes Mabes Polri, DNA dari sperma di alat kontrasepsi (kondom) yang diamankan penyidik dari lokasi kejadian ruang 711, lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung, secara genetik merupakan profil DNA tersangka Priguna.
Kabid Dokkes Polda Jabar Kombes Pol dr Nariyana mengatakan, pemeriksaan DNA dilakukan atas permintaan penyidik Ditreskrimum Jabar sebagai salah satu proses penyidikan dan memperkuat bukti secara scientific.
Pemeriksaan DNA, kata Kabid Dokkes, dilakukan terhadap dua alat bukti, berupa kondom dan rambut yang ditemukan di lokasi kejadian.
"Dapat dibuktikan secara ilmiah atau scientific crime investigasi bahwa secara genetik ditemukan profil DNA tersangka pada swab kondom yang diberikan pada kami," kata Kabid Dokkes didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Surawan, Karumkit Bhayangkara Sartika Asih Bandung AKBP dr Eko Yunianto, dan Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan di Mapolda Jabar, Senin (28/4/2025).
Kombes Nariyana menyatakan, DNA pada rambut kemaluan yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sesuai dengan profil DNA tersangka Priguna.
"Selain itu, tidak ada DNA individu laki-laki lain pada swab vagina korban. Yang ketiga ditemukan profil rambut pupis di TKP sebagai profil DNA daripada tersangka," ujar Kombes Nariyana.
Modus operandi Priguna dalam memperdaya korban adalah mengajak korban untuk melakukan transfusi darah. Korban dibawa ke satu ruangan di lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung. Di sini, tersangka Priguna menyuntikan obat bius hingga korban sadarkan diri.
Saat korban tidak berdaya, Priguna melakukan aksi bejatnya, memperkosa korban. Perbuatan bejat tersangka terbongkar setelah salah satu korban menceritakan yang dialaminya ke keluarga. Kemudian keluarga dan korban melapor ke Polda Jabar.
Berdasarkan laporan itu, Ditreskrimum Polda Jabar menangkap Priguna di salah satu apartermen. Setelah melakukan penyelidikan, keterangan saksi dan barang bukti, penyidik menetapkan Priguna sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil tes DNA yang dilakukan tim Pusdokkes Mabes Polri, DNA dari sperma di alat kontrasepsi (kondom) yang diamankan penyidik dari lokasi kejadian ruang 711, lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung, secara genetik merupakan profil DNA tersangka Priguna.
Kabid Dokkes Polda Jabar Kombes Pol dr Nariyana mengatakan, pemeriksaan DNA dilakukan atas permintaan penyidik Ditreskrimum Jabar sebagai salah satu proses penyidikan dan memperkuat bukti secara scientific.
Pemeriksaan DNA, kata Kabid Dokkes, dilakukan terhadap dua alat bukti, berupa kondom dan rambut yang ditemukan di lokasi kejadian.
"Dapat dibuktikan secara ilmiah atau scientific crime investigasi bahwa secara genetik ditemukan profil DNA tersangka pada swab kondom yang diberikan pada kami," kata Kabid Dokkes didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Surawan, Karumkit Bhayangkara Sartika Asih Bandung AKBP dr Eko Yunianto, dan Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan di Mapolda Jabar, Senin (28/4/2025).
Kombes Nariyana menyatakan, DNA pada rambut kemaluan yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sesuai dengan profil DNA tersangka Priguna.
"Selain itu, tidak ada DNA individu laki-laki lain pada swab vagina korban. Yang ketiga ditemukan profil rambut pupis di TKP sebagai profil DNA daripada tersangka," ujar Kombes Nariyana.
Lihat Juga :