Orang Tua Christiano Penabrak Almarhum Argo Minta Maaf, Begini Isi Suratnya
Senin, 02 Juni 2025 - 07:34 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau masalah kepergian Argo, saya sudah ikhlas. Karena ini merupakan takdir dari yang di atas," ujar Meiliana, Sabtu (31/5/2025).
![Orang Tua Christiano Penabrak Almarhum Argo Minta Maaf, Begini Isi Suratnya]()
Almarhum Argo Ericho Achfandhi,mahasiswa Fakultas Hukum UGM. Foto/Instagram Melanie Subono
Namun, Meiliana tetap menuntut proses hukum atas kejadian tersebut dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Sebab, hal itu menjadi jalan terkahir memperjuangkan keadilan bagi putranya.
"Pokoknya saya cuma bilang proses hukum tetap berjalan, saya hanya ingin mencari keadilan dan kebenaran untuk anak saya," tuturnya.
Dia menambahkan, proses hukum kematian Argo, semuanya dilimpahkan ke tim kuasa hukum. Maka dari itu, dirinya tak bisa membeberkan lebih lanjut terkait penanganan perkara yang sedang berjalan.
"Saya limpahkan ke tim kuasa hukum, FKBH, FH UGM," ujarnya.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan, kasus ini masih ditangani oleh penyidik Satlantas Polresta Sleman yang telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan asistensi dari Polda DIY. Olah TKP melibatkan tim traffic accident analysis yang dipimpin langsung oleh Dirlantas.
“Sejak awal Kapolda sangat serius dan kami berkomitmen untuk segera memperjelas fakta sebenarnya yang terjadi sehubungan dengan kasus tersebut. Tim accident analysis sudah melakukan olah TKP,” kata Ihsan kepada wartawan.
Penyelidik Polresta Sleman juga sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dilanjutkan dengan penetapan tersangka.
“Adapun tersangka yang ditetapkan adalah pengemudi dari mobil BMW dengan inisial CPP (Christiano Pengarapenta). Kami berkomitmen melakukan penyidikan dengan profesional dan transparan,” katanya
Ihsan mengatakan, hasil pemeriksaan kesehatan dan urine dari RSUD Sleman pada 24 Mei, negatif adanya kandungan alkohol maupun narkoba.
“Tidak ditemukan adanya kandungan alkohol ataupun narkoba di urine dari pengemudi tersebut. Jadi, ini untuk menepis beberapa opini di media sosial,” katanya.
Setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka, penyidik akan melakukan pemanggilan. Penyidik akan memeriksa sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan oleh penyidik.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Almarhum Argo Ericho Achfandhi,mahasiswa Fakultas Hukum UGM. Foto/Instagram Melanie Subono
Namun, Meiliana tetap menuntut proses hukum atas kejadian tersebut dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Sebab, hal itu menjadi jalan terkahir memperjuangkan keadilan bagi putranya.
"Pokoknya saya cuma bilang proses hukum tetap berjalan, saya hanya ingin mencari keadilan dan kebenaran untuk anak saya," tuturnya.
Dia menambahkan, proses hukum kematian Argo, semuanya dilimpahkan ke tim kuasa hukum. Maka dari itu, dirinya tak bisa membeberkan lebih lanjut terkait penanganan perkara yang sedang berjalan.
"Saya limpahkan ke tim kuasa hukum, FKBH, FH UGM," ujarnya.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan, kasus ini masih ditangani oleh penyidik Satlantas Polresta Sleman yang telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan asistensi dari Polda DIY. Olah TKP melibatkan tim traffic accident analysis yang dipimpin langsung oleh Dirlantas.
“Sejak awal Kapolda sangat serius dan kami berkomitmen untuk segera memperjelas fakta sebenarnya yang terjadi sehubungan dengan kasus tersebut. Tim accident analysis sudah melakukan olah TKP,” kata Ihsan kepada wartawan.
Penyelidik Polresta Sleman juga sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dilanjutkan dengan penetapan tersangka.
“Adapun tersangka yang ditetapkan adalah pengemudi dari mobil BMW dengan inisial CPP (Christiano Pengarapenta). Kami berkomitmen melakukan penyidikan dengan profesional dan transparan,” katanya
Ihsan mengatakan, hasil pemeriksaan kesehatan dan urine dari RSUD Sleman pada 24 Mei, negatif adanya kandungan alkohol maupun narkoba.
“Tidak ditemukan adanya kandungan alkohol ataupun narkoba di urine dari pengemudi tersebut. Jadi, ini untuk menepis beberapa opini di media sosial,” katanya.
Setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka, penyidik akan melakukan pemanggilan. Penyidik akan memeriksa sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan oleh penyidik.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(shf)
Lihat Juga :