Polda Papua Diminta Bentuk Satgas Tindak Pedagang Nakal saat COVID-19

Selasa, 31 Maret 2020 - 14:28 WIB
Polda Papua Diminta...
Polda Papua Diminta Bentuk Satgas Tindak Pedagang Nakal saat COVID-19
A A A
JAYAPURA - Polda Papua dan instansi terkait diminta menindak tegas pedagang nakal yang menaikkan harga sembako dan kebutuhan dasar warga masyarakat lain saat wabah Virus Corona (COVID-19) menyerang Papua.Permintaan ini disampaikan pemuda Gerakan Mahasiswa Papua Indonesia menyusul mahalnya harga bahan pokok di pasar tradisional di Jayapura dan sekitarnya.

"Polda dan lainnya harus membentuk satgas khusus penindakan soal ini. Harga barang sudah makin mahal, disaat kita bahu-membahu melawan virus mematikan ini, harus ditindak tegas," kata Rabiawal, anggota Gemapi Papua di Jayapura, Selasa (31/3/2020). (Baca: Pemkot Kendari Berlakukan Pengawasan Jalur Perbatasan)

Menurutnya, selama ini belum ada efek jera yang diberikan kepada pedagang yang sudah bermain harga ini. Warga sudah kesulitan dengan sama-sama berjuang untuk menghentikan penyebaran virus Corona (COVID-19) dengan tetap berdiam diri dirumah, namun saat bahan pokok di rumah habis dan hendak berbelanja kebutuhan, harganya malah melambung tinggi.

"Pedagang-pedagang yang maka harus ditindak tegas, harus ada efek jera. Supaya fair. Jangan sudah susah, malah dibikin susah lagi," ujarnya.

Rabiawal yang juga didampingi Sekjen PB Gemapi Papua Guntur Widyaswara dan Nancy selaku anggota ini, juga meminta jaminan stok bahan pokok selama virus Covid-19 masih mewabah.

"Seperti pihak Bulog Papua, atau instansi terkait lain, kiranya menyiapkan stok bahan pokok warga masyarakat, supaya Harga stabil. Jangan mahal dipasaran dengan alasan stok kosong. Ini harus segera digulirkan, karena kita tidak tahu sampai berapa lama virus ini mewabah," ucapnya.Untuk diketahui hingga saat ini, pasien positif COVID-19 di Papua sudah 9 orang. Dua orang pasien di Kabupaten Merauke, 5 orang pasien di Jayapura, dan tambahan 2 orang pasien di Kabupaten Mimika. Sementara jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) mencapai 43 orang dengan penambahan 5 orang yakni di Kabupaten Puncak Jaya 2 kasus, dan 3 kasus di RSUD Abepura. Berkurang 5 orang yang sudah diperbolehkan pulang, yakni di RS Provita Jayapura 1 orang, RSUD Boven Digoel 2 orang, RSUD Abepura 1 orang dab RSUD Jayapura 1 orang pasien.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1796 seconds (0.1#10.140)