Berstatus Tanggap Darurat, Bali Batasi Kunjungan
A
A
A
DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali menaikkan status siaga menjadi tanggap darurat COVID-19 mulai Senin (30/3/2020). Hal itu menyusul meningkatnya kasus positif COVID-19 dari 10 menjadi 19 orang.
"Gubernur menaikkan status dari siaga menjadi tanggap darurat penanganan COVID-19," kata Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Bali Dewa Made Indra, Senin (30/3/2020). (Baca juga: 9 Kasus Positif Baru COVID -19 di Bali, Satu di Antaranya WNA)
Dengan peningkatan status ini, Indra menyebut, pemerintah bersama Polri, TNI, dan elemen lain bisa melakukan upaya yang lebih keras dan tegas untuk menangani COVID-19.
Gubernur Bali I Wayan Koster juga sudah mengeluarkan surat imbauan tentang pembatasan kunjungan ke Bali, melalui bandara dan pelabuhan.
Dengan surat itu, yang diizinkan masuk ke Bali hanyalah kendaraan logistik, petugas medis, petugas penanganan COVID-19, dan personal yang memiliki keperluan urgen. "Kita sudah memberitahukan otoritas pelabuhan di Ketapang (Banyuwangi) dan Lembar (Lombok) tentang pembatasan ini," ungkap Indra.
"Gubernur menaikkan status dari siaga menjadi tanggap darurat penanganan COVID-19," kata Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Bali Dewa Made Indra, Senin (30/3/2020). (Baca juga: 9 Kasus Positif Baru COVID -19 di Bali, Satu di Antaranya WNA)
Dengan peningkatan status ini, Indra menyebut, pemerintah bersama Polri, TNI, dan elemen lain bisa melakukan upaya yang lebih keras dan tegas untuk menangani COVID-19.
Gubernur Bali I Wayan Koster juga sudah mengeluarkan surat imbauan tentang pembatasan kunjungan ke Bali, melalui bandara dan pelabuhan.
Dengan surat itu, yang diizinkan masuk ke Bali hanyalah kendaraan logistik, petugas medis, petugas penanganan COVID-19, dan personal yang memiliki keperluan urgen. "Kita sudah memberitahukan otoritas pelabuhan di Ketapang (Banyuwangi) dan Lembar (Lombok) tentang pembatasan ini," ungkap Indra.
(nbs)