Mengenal Sistem Otda Kerajaan Majapahit, Pejabat Bawahan Wajib Setor Upeti ke Pusat
Senin, 26 Mei 2025 - 08:46 WIB
loading...
A
A
A
Dari patih perintah turun ke wedana, semacam pembesar distrik, dari wedana turun ke akuwu, pembesar sekelompok desa, semacam lurah zaman sekarang, dari akuwu turun ke buyut pembesar desa, dari buyut turun kepada penghuni desa.
Demikianlah tingkat organisasi pemerintahan di Majapahit dari pucuk pimpinan negara sampai rakyat pedesaan.
Apa yang berlaku di Jawa diterapkan di Pulau Bali dengan patuh. Namun, hal berbeda sedikit terjadi di pemerintahan daerah di seberang lautan jauh seperti Pulau Kalimantan, Sumatera, atau Sulawesi, yang dikuasai Kerajaan Majapahit.
Pemerintahan daerah seberang lautan tidak mengalami perubahan apa pun setelah menjadi daerah bawahan Majapahit.
Pada urusan negara, raja-raja atau pembesar daerah bawahan di seberang lautan berdaulat penuh. Kewajiban utama daerah bawahan terhadap pusat yakni menyerahkan upeti tahunan dan menghadap raja Majapahit pada waktu-waktu yang ditetapkan sebagai tanda kesetiaan dan pengakuan kekuasaan Majapahit. Pemerintah pusat tidak mencampuri urusan daerah.
Demikianlah tingkat organisasi pemerintahan di Majapahit dari pucuk pimpinan negara sampai rakyat pedesaan.
Apa yang berlaku di Jawa diterapkan di Pulau Bali dengan patuh. Namun, hal berbeda sedikit terjadi di pemerintahan daerah di seberang lautan jauh seperti Pulau Kalimantan, Sumatera, atau Sulawesi, yang dikuasai Kerajaan Majapahit.
Pemerintahan daerah seberang lautan tidak mengalami perubahan apa pun setelah menjadi daerah bawahan Majapahit.
Pada urusan negara, raja-raja atau pembesar daerah bawahan di seberang lautan berdaulat penuh. Kewajiban utama daerah bawahan terhadap pusat yakni menyerahkan upeti tahunan dan menghadap raja Majapahit pada waktu-waktu yang ditetapkan sebagai tanda kesetiaan dan pengakuan kekuasaan Majapahit. Pemerintah pusat tidak mencampuri urusan daerah.
(jon)
Lihat Juga :