Mengenal Sistem Otda Kerajaan Majapahit, Pejabat Bawahan Wajib Setor Upeti ke Pusat

Senin, 26 Mei 2025 - 08:46 WIB
loading...
A A A
Dari patih perintah turun ke wedana, semacam pembesar distrik, dari wedana turun ke akuwu, pembesar sekelompok desa, semacam lurah zaman sekarang, dari akuwu turun ke buyut pembesar desa, dari buyut turun kepada penghuni desa.

Demikianlah tingkat organisasi pemerintahan di Majapahit dari pucuk pimpinan negara sampai rakyat pedesaan.

Apa yang berlaku di Jawa diterapkan di Pulau Bali dengan patuh. Namun, hal berbeda sedikit terjadi di pemerintahan daerah di seberang lautan jauh seperti Pulau Kalimantan, Sumatera, atau Sulawesi, yang dikuasai Kerajaan Majapahit.

Pemerintahan daerah seberang lautan tidak mengalami perubahan apa pun setelah menjadi daerah bawahan Majapahit.

Pada urusan negara, raja-raja atau pembesar daerah bawahan di seberang lautan berdaulat penuh. Kewajiban utama daerah bawahan terhadap pusat yakni menyerahkan upeti tahunan dan menghadap raja Majapahit pada waktu-waktu yang ditetapkan sebagai tanda kesetiaan dan pengakuan kekuasaan Majapahit. Pemerintah pusat tidak mencampuri urusan daerah.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Di Balik Kesaktian Pangeran...
Di Balik Kesaktian Pangeran Diponegoro, Ada Keris Pusaka Bernama Kiai Bondoyudo
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
Kisah Jenderal Kopassus...
Kisah Jenderal Kopassus Soegito Pertaruhkan Nyawa saat Hadapi Pemberontak Fretilin
Kisah Pasukan Legiun...
Kisah Pasukan Legiun Mangkunegaran Mampu Menandingi Kekuatan Militer Eropa
Indonesia di Antara...
Indonesia di Antara Quantum Warfare dan Multipolaritas
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka: Dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Urgensi Indonesia Maritime...
Urgensi Indonesia Maritime Policy
Rekomendasi
Peti Jenazah Khamenei...
Peti Jenazah Khamenei Mendarat di Kota Mashhad Menjelang Pemakamannya
TikTok Gelontorkan Rp3,6...
TikTok Gelontorkan Rp3,6 Miliar Edukasi Gizi dan Angkat Potensi Pangan Lokal
Eks Sekjen MPR Maruf...
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Kenakan Rompi Oranye usai Diperiksa KPK, Langsung Ditahan
Berita Terkini
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
Polisi Sebut Kaca Gedung...
Polisi Sebut Kaca Gedung BGN Pecah Akibat Pemuaian, Bukan Penembakan
LRT Jakarta Fase 1B...
LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Tersambung 100 Persen, Ditargetkan Beroperasi Agustus 2026
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan PUPR
Infografis
5 Negara Muslim yang...
5 Negara Muslim yang Memiliki Sistem dan Tradisi Wajib Militer
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved