Pendukung Paslon Suryatati-Li Sumirat Kembali Demo Bawaslu Bengkulu Selatan, Berujung Ricuh
Kamis, 22 Mei 2025 - 22:23 WIB
loading...
A
A
A
Polisi berupaya menghalau massa yang belum membubarkan diri. Kepulan asap juga terlihat di ruko sekitar Bawaslu.
Unjuk rasa kali Ini merupakan demo ke-8 pascapelaporan kasus rekayasa penangkapan calon wakil bupati (cawabup) Ii Sumirat yang diduga dilakukan oleh tim paslon lainnya. "Kami merasa sedih sekali karena hanya untuk bertemu dan menuntut keadilan kami diletakkan di depan pagar kantor Bawaslu," kata orator Medio Yustisio, Kamis (22/5/2025).
Massa kecewa dengan sikap Bawaslu karena tak kunjung memberi penjelasan secara transparan terkait dengan penghentian 20 laporan tim Suryatati-Ii Sumirat.
"Ke mana Bawaslu? Kami tagih janji mereka untuk kasih penjelasan ke kami, sampai sekarang tidak ada, ini soal profesionalisme kerja mereka," kata koordinator aksi, Herman Lupti dengan nada kecewa.
Menurutnya, kasus rekayasa penangkapan Ii Sumirat adalah kejahatan pilkada yang luar biasa. Pengungkapan peristiwa itu, imbuhnya, tidaklah sulit bila Bawaslu benar-benar punya itikad baik menegakkan hukum secara profesional.
Unjuk rasa kali Ini merupakan demo ke-8 pascapelaporan kasus rekayasa penangkapan calon wakil bupati (cawabup) Ii Sumirat yang diduga dilakukan oleh tim paslon lainnya. "Kami merasa sedih sekali karena hanya untuk bertemu dan menuntut keadilan kami diletakkan di depan pagar kantor Bawaslu," kata orator Medio Yustisio, Kamis (22/5/2025).
Massa kecewa dengan sikap Bawaslu karena tak kunjung memberi penjelasan secara transparan terkait dengan penghentian 20 laporan tim Suryatati-Ii Sumirat.
"Ke mana Bawaslu? Kami tagih janji mereka untuk kasih penjelasan ke kami, sampai sekarang tidak ada, ini soal profesionalisme kerja mereka," kata koordinator aksi, Herman Lupti dengan nada kecewa.
Menurutnya, kasus rekayasa penangkapan Ii Sumirat adalah kejahatan pilkada yang luar biasa. Pengungkapan peristiwa itu, imbuhnya, tidaklah sulit bila Bawaslu benar-benar punya itikad baik menegakkan hukum secara profesional.
Lihat Juga :