Pelaku Pembuang Bayi di Kandang Kucing Ditangkap, Ini Motifnya
loading...
A
A
A
BATAM - Polisi menangkap pelaku pembuang bayi yang dibuang dikandang kucing pada Jumat (1/5/20) petang. Pelaku yakni OMS (21) ibu kandung bayi tersebut diketahui kerja disebuah PT di Batam.
Polisi dari Polsek Bengkong mengamankan OMS ditempat kostnya pada Sabtu (2/5/20) sore sekitar pukul 15.00 WIB. Dimana Polisi berhasil menangkap pelaku berdasarkan penelusuran dari Rumah Sakit, Bidan dan Klinik yang akhirnya menghasilkan petunjuk.
"Kami dapat informasi dari Klinik BR dikawasan Bengkong bahwa ada wanita muda yang melahirkan normal diklinik tersebut," ujar Kapolsek Bengkong AKP Yuhendri Minggu (3/5/20).
Dia menjelaskan, dari keterangan pelaku dirinya membuang anak tersebut karena malu anak ini adalah hasil hubungan gelapnya. Dimana dirinya baru pacaran dengan ayah biologis anak tersebut dan panik setelah tahu hamil. "Jadi waktu awal dia hamil dulu dia baru pacaran 1 bulan, kemudian dia hamil dan panik jadi waktu lahir ini dia buang bayinya," ujarnya.
Masih menurut pengakuan pelaku, dirinya datang ke klinik BR pagi pukul 05.00 WIB. Setelah melahirkan dia bingung karena anak tersebut hasil hubungan gelap dengan pacarnya. "Dia mengaku bingung mau dibagaimanakan anak tersebut, jadi dia buang dikandang kucing," ujarnya.
Pelaku akan dijerat dengan Undang Undang No 23 Tentang Perrlindungan Anak junto 305 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara. Sementara pacar gelap OMS saat ini juga sedang dikejar oleh Polisi. "Pacarnya kita kejar, kalau pelaku ini terancam hukuman lima setengah tahun penjara," tutupnya.
Polisi dari Polsek Bengkong mengamankan OMS ditempat kostnya pada Sabtu (2/5/20) sore sekitar pukul 15.00 WIB. Dimana Polisi berhasil menangkap pelaku berdasarkan penelusuran dari Rumah Sakit, Bidan dan Klinik yang akhirnya menghasilkan petunjuk.
"Kami dapat informasi dari Klinik BR dikawasan Bengkong bahwa ada wanita muda yang melahirkan normal diklinik tersebut," ujar Kapolsek Bengkong AKP Yuhendri Minggu (3/5/20).
Dia menjelaskan, dari keterangan pelaku dirinya membuang anak tersebut karena malu anak ini adalah hasil hubungan gelapnya. Dimana dirinya baru pacaran dengan ayah biologis anak tersebut dan panik setelah tahu hamil. "Jadi waktu awal dia hamil dulu dia baru pacaran 1 bulan, kemudian dia hamil dan panik jadi waktu lahir ini dia buang bayinya," ujarnya.
Masih menurut pengakuan pelaku, dirinya datang ke klinik BR pagi pukul 05.00 WIB. Setelah melahirkan dia bingung karena anak tersebut hasil hubungan gelap dengan pacarnya. "Dia mengaku bingung mau dibagaimanakan anak tersebut, jadi dia buang dikandang kucing," ujarnya.
Pelaku akan dijerat dengan Undang Undang No 23 Tentang Perrlindungan Anak junto 305 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara. Sementara pacar gelap OMS saat ini juga sedang dikejar oleh Polisi. "Pacarnya kita kejar, kalau pelaku ini terancam hukuman lima setengah tahun penjara," tutupnya.
(nag)