Terungkap, Bocah WN Maroko Tewas di Tangan Ibu Kandung
Senin, 07 September 2020 - 19:00 WIB
loading...
A
A
A
Pihak polisi pun telah memeriksa 11 saksi. Adapun barang bukti berupa visum et repertum, dua buah buccal swab, satu kaos warna kuning bertuliskan Chocolate is my boyfriend terdapat noda darah di bahu sebelah kanan milik korban SHA, potongan kuku anak, tiga hanger berbahan besi, potongan hanger berbahan plastik.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.
"Ancaman hukuman tindak pidana yang dilakukan terlapor dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar," tutur Yusri. (Baca juga: Berlakukan Lockdown Ketat, Maroko Luncurkan Armada Drone Awasi Warga )
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.
"Ancaman hukuman tindak pidana yang dilakukan terlapor dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar," tutur Yusri. (Baca juga: Berlakukan Lockdown Ketat, Maroko Luncurkan Armada Drone Awasi Warga )
(mhd)
Lihat Juga :