DPRD Jakarta Usul UP Parkir Dibubarkan, Ini Respons Dishub
Minggu, 18 Mei 2025 - 12:01 WIB
loading...
Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta bakal melakukan kajian lebih lanjut usulan Komisi C DPRD Jakarta yang meminta Unit Pengelola (UP) Perparkiran dibubarkan. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta bakal melakukan kajian lebih lanjut usulan Komisi C DPRD Jakarta yang meminta Unit Pengelola (UP) Perparkiran dibubarkan. Selanjutnya pengelolaan parkir di Jakarta dialihkan ke pihak swasta agar tidak ada kebocoran pendapatan parkir.
"Tentu ini kami akan kaji lebih lanjut karena dari sisi penyelenggaran UP parkir sebagaimana peraturan Gubernur, dari 441 ruas jalan yang seharusnya boleh parkir on street, itu atas kebijakan kita melakukan manajemen dan rekayasa lalin, ada sekitar 50 persennya tidak bisa dilakukan pungutan karena di sana dilarang parkir. Tentu dengan penurunan lokasi yang dipungut oleh parkir tadi, itu juga berpengaruh terhadap jumlah biaya ataupun pemasukan dari retribusi parkir yang diterima," kata Kepala Dishub Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Minggu (18/5/2025).
Baca juga: Preman Berkedok Tukang Parkir Marak, DPRD Sentil Pemprov Jakarta
"Ini tentu kita akan kaji dan kita serahkan ke Pansus, tentu seluruh data informasi yang ada di kami itu sepenuhnya akan kami buka transparan, dan tentu keseluruhannya akan kita harapkan akuntabel dari sisi penyelenggaran UP parkir," tambahnya.
Syafrin tidak hafal nilai target pendapatan parkir pada tahun 2025. Namun, angka itu perlu dihitung dari berbagai aspek dalam penyelenggaraan parkir di Jakarta.
"Tentu ini kami akan kaji lebih lanjut karena dari sisi penyelenggaran UP parkir sebagaimana peraturan Gubernur, dari 441 ruas jalan yang seharusnya boleh parkir on street, itu atas kebijakan kita melakukan manajemen dan rekayasa lalin, ada sekitar 50 persennya tidak bisa dilakukan pungutan karena di sana dilarang parkir. Tentu dengan penurunan lokasi yang dipungut oleh parkir tadi, itu juga berpengaruh terhadap jumlah biaya ataupun pemasukan dari retribusi parkir yang diterima," kata Kepala Dishub Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Minggu (18/5/2025).
Baca juga: Preman Berkedok Tukang Parkir Marak, DPRD Sentil Pemprov Jakarta
"Ini tentu kita akan kaji dan kita serahkan ke Pansus, tentu seluruh data informasi yang ada di kami itu sepenuhnya akan kami buka transparan, dan tentu keseluruhannya akan kita harapkan akuntabel dari sisi penyelenggaran UP parkir," tambahnya.
Syafrin tidak hafal nilai target pendapatan parkir pada tahun 2025. Namun, angka itu perlu dihitung dari berbagai aspek dalam penyelenggaraan parkir di Jakarta.
Lihat Juga :