Massa Kembali Geruduk Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan
Kamis, 15 Mei 2025 - 04:33 WIB
loading...
A
A
A
Lufti menegaskan, tidak ada alasan bagi Bawaslu untuk mengabaikan kasus rekayasa penangkapan Ii Sumirat jika benar-benar bertindak profesional.
"Cawabup kami digerebek 9 jam sebelum pencoblosan lalu disebar fitnah bahwa Ii Sumirat ditangkap polisi karena korupsi, apa itu bukan pelanggaran? Peristiwanya jelas, bukti-bukti lengkap, sudah dilapor semua, tapi mengapa Bawaslu diam saja, tidak ada tindak lanjut," katanya.
Aksi tersebut merupakan kali kelima pendukung paslon 02 mendatangi kantor Bawaslu dengan tuntutan yang sama. Namun, menurut mereka, respons yang diberikan tidak menunjukkan adanya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan.
"Jangan salahkan kami kalau aksi berikutnya menjadi anarkis," ujar Arif, salah satu peserta aksi dengan nada kesal.
Untuk diketahui, cawabup Bengkulu Selatan Ii Sumirat menjadi korban rekayasa penangkapan pada malam pelaksanaan PSU Bengkulu Selatan, Jumat (18/4/2025), atau 9 jam sebelum pencoblosan. Kasus rekayasa penangkapan tersebut telah dilaporkan ke Polres serta beberapa kali ke Bawaslu Bengkulu Selatan. Namun Bawaslu menghentikan status laporan karena dinilai tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.
"Cawabup kami digerebek 9 jam sebelum pencoblosan lalu disebar fitnah bahwa Ii Sumirat ditangkap polisi karena korupsi, apa itu bukan pelanggaran? Peristiwanya jelas, bukti-bukti lengkap, sudah dilapor semua, tapi mengapa Bawaslu diam saja, tidak ada tindak lanjut," katanya.
Aksi tersebut merupakan kali kelima pendukung paslon 02 mendatangi kantor Bawaslu dengan tuntutan yang sama. Namun, menurut mereka, respons yang diberikan tidak menunjukkan adanya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan.
"Jangan salahkan kami kalau aksi berikutnya menjadi anarkis," ujar Arif, salah satu peserta aksi dengan nada kesal.
Untuk diketahui, cawabup Bengkulu Selatan Ii Sumirat menjadi korban rekayasa penangkapan pada malam pelaksanaan PSU Bengkulu Selatan, Jumat (18/4/2025), atau 9 jam sebelum pencoblosan. Kasus rekayasa penangkapan tersebut telah dilaporkan ke Polres serta beberapa kali ke Bawaslu Bengkulu Selatan. Namun Bawaslu menghentikan status laporan karena dinilai tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.
Lihat Juga :