Seminggu, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar 3 Kasus Curanmor
Rabu, 14 Mei 2025 - 20:02 WIB
loading...
A
A
A
Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, kunci leter T, satu unit handphone Infinix, serta tambahan motor B-3053-CES, tiga mata kunci, kunci leter Y, dan tiga handphone. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kasus ketiga terungkap pada Selasa, 29 April 2025, pukul 04.00 WIB, di parkiran Gang Krapu 1, Muara Angke. Pelaku berinisial OY (23), buruh lepas asal Lebak, Banten, ditangkap saat membawa motor dan melakukan perlawanan dengan sebilah golok yang sempat melukai warga.
“Saat digeledah, ditemukan alat-alat untuk melakukan pencurian. Setelah diinterogasi, OY mengaku beraksi bersama rekannya berinisial AF yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Martuasah. Baca juga: Aksi Humanis Polwan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Bagikan Minum dan Roti saat May Day
Barang bukti dari OY meliputi lima mata kunci, satu sepeda motor Honda Beat, kunci leter T, handphone, dan sebilah golok. Polisi juga menyita STNK dan kunci dari korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu tugas kepolisian. ”Ke depan, kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan kejahatan,” jelasnya.
Kasus ketiga terungkap pada Selasa, 29 April 2025, pukul 04.00 WIB, di parkiran Gang Krapu 1, Muara Angke. Pelaku berinisial OY (23), buruh lepas asal Lebak, Banten, ditangkap saat membawa motor dan melakukan perlawanan dengan sebilah golok yang sempat melukai warga.
“Saat digeledah, ditemukan alat-alat untuk melakukan pencurian. Setelah diinterogasi, OY mengaku beraksi bersama rekannya berinisial AF yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Martuasah. Baca juga: Aksi Humanis Polwan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Bagikan Minum dan Roti saat May Day
Barang bukti dari OY meliputi lima mata kunci, satu sepeda motor Honda Beat, kunci leter T, handphone, dan sebilah golok. Polisi juga menyita STNK dan kunci dari korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu tugas kepolisian. ”Ke depan, kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan kejahatan,” jelasnya.
(poe)
Lihat Juga :