Janjikan Warga Masuk Akmil, TNI Gadungan Ini Gasak Rp60 Juta dan Motor

Selasa, 24 Maret 2020 - 08:41 WIB
Janjikan Warga Masuk Akmil, TNI Gadungan Ini Gasak Rp60 Juta dan Motor
Janjikan Warga Masuk Akmil, TNI Gadungan Ini Gasak Rp60 Juta dan Motor
A A A
MEDAN - Tim Danpok Bansus Kodim 0201/BS berhasil membekuk TNI gadungan berpangkat Mayor, Arianto di kawasan Jalan Veteran Pasar 8 Helvetia Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), Senin (23/3/2020).

Setelah diamankan pria ini tidak bisa menunjukan identitasnya sebagai anggota TNI. Pasi Intel Kodim 0201/BS, Mayor Czi Andri Prasetyo Wibowo mengatakan adanya laporan dari seorang warga yang menyebutkan telah mengamankan seorang pria bernama Arianto, mengaku personil TNI berpangkat Mayor yang bertugas di Mabes TNI.

Pasi Intel Kodim 0201/BS, Mayor Czi Andri menerangkan pelaku berhasil memperdayakan warga bernama Antoni dengan janji dapat mengurus dan meluluskan masuk Akademi militer (Akmil) dengan membayarkan uang Rp60 juta lebih. "Tersangka bernama Arianto yang mengaku berpangkat Mayor. Modusnya mengurus dan menjanjikan lulus masuk Akmil," jelasnya didampingi Ketua Tim Danpok Bansus Kodim 0201/BS, Serka Irwan Charles Sitompul kepada wartawan, Senin (23/3/2020) malam.

Tak hanya itu, lanjut Pasi Intel, korban merasa yakin kalau Arianto seorang Prajurit TNI, karena tersangka sering membawa senjata api. "Namun kalau untuk senjata api ini belum diketahui apakah senjata softgun atau mancis. Ditambah korban semakin yakin ketika dibawa untuk cek kesehatan di RSU Putri Hijau," terangnya.

Selain meminta uang, tersangka Arianto juga telah membawa satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio Z nopol BK 5579 LAA yang merupakan milik Antoni dengan dalih mau dipinjam-pakai. Tidak hanya melakukan penipuan terhadap Antoni, tersangka juga telah menipu warga lainnya, Irwan dengan meminta uang belasan juta rupiah untuk keperluan kepengurusan tanah eks HGU PTPN 2 di Binjai dan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang.

"Dari sinilah terungkap bahwa tersangka pernah menjadi Satpam PTPN 2 yang bertugas di Kecamatan Batang Kuis selama 7 tahun dan kemudian dipecat," ungkapnya. Selanjutnya, tersangka dalam menjalankan aksinya tidak sendirian. "Ada seorang lagi yang masih kita buron karena kabur saat diamankan oleh korban. Diketahui orang yang kabur itu bernama Ucok," ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan sementara dan guna dilakukan pengembangan, sambung Pasi Intel, tersangka Arianto diboyong dan diserahkan ke Satuan Reskrim Polrestabes Medan. "Tersangka sudah kita serahkan ke Polrestabes Medan," pungkasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0932 seconds (0.1#10.140)