Nekat Bawa Pemudik ke Sumedang dan Tasik, Dua Travel Gelap Terjaring di Cileunyi
Minggu, 03 Mei 2020 - 16:44 WIB
loading...
A
A
A
Hasby menuturkan, petugas tidak menahan atau memerintahkan sopir beserta penumpangnya putar balik arah ke kota asal, tetapi hanya dikenakan sanksi tilang. Kebijakan ini diberikan karena pertimbangan kemanusiaan.
Pelanggar, tutur Hasby, dikenakan Pasal 308 huruf a, b, dan d tentang Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan. "Sedangkan untuk kendaraan barang yang mengakut orang akan kita kenakan Pasal 303 UULAJ. Kami tindak dengan penilangan," tutur Hasby.
Untuk mengantisiapasi pemudik yang membandel, Hasby menegaskan, Satlantas Polresta Bandung akan terus melakukan pengawasan selama 24 jam.
"Pengawasan itu diberlakukan, di 17 titik check point Kabupaten Bandung. Kami imbau masyarakat untuk tidak mudik juga yah. Kasihan keluarga di kampung," ungkap dia.
Pelanggar, tutur Hasby, dikenakan Pasal 308 huruf a, b, dan d tentang Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan. "Sedangkan untuk kendaraan barang yang mengakut orang akan kita kenakan Pasal 303 UULAJ. Kami tindak dengan penilangan," tutur Hasby.
Untuk mengantisiapasi pemudik yang membandel, Hasby menegaskan, Satlantas Polresta Bandung akan terus melakukan pengawasan selama 24 jam.
"Pengawasan itu diberlakukan, di 17 titik check point Kabupaten Bandung. Kami imbau masyarakat untuk tidak mudik juga yah. Kasihan keluarga di kampung," ungkap dia.
(awd)
Lihat Juga :