Bawa 280 HP Berisi Rekening Berisi M-Banking, 9 Orang Ditangkap Polres Bandara Soetta
Jum'at, 09 Mei 2025 - 16:53 WIB
loading...
A
A
A
"Kami duga barang-barang ini dijadikan sebagai alat atau pun sarana oleh kelompok orang yang berada di luar negeri untuk melakukan kejahatan atau tindak pidana dengan sasaran korbannya warga negara Indonesia yang ada di Indonesia," jelasnya.
Kepada polisi, bebernya, mereka yang diamankan itu berangkat ke luar negeri untuk berlibur dan membuka usaha jasa penitipan (Jastip). Polisi saat ini tengah memanggil dan akan memeriksa orang yang menitipkan barang-barang tersebut.
"Motif ke 9 orang yang kita amankan beserta barang bukti itu, mereka mengaku ditawarkan uang senilai Rp300.000 per handphonenya. Ketika mereka berhasil membawa handphone itu keluar dari Indonesia, mereka akan diberikan uang Rp300.000 per handphone, sedangkan biaya tiket, hotel, dan biaya selama di luar negeri itu di tanggung orang yang memberikan mereka pekerjaan," katanya.
Yandri menambahkan, polisi telah memeriksa 9 orang tersebut, lalu 8 pemilik rekening yang digunakan untuk m-banking, dan petugas Avsec Bandara Soetta serta bakal terus mendalami kasus tersebut. Saat terbukti unsur pidananya, polisi bakal mengenakan Pasal 67 jo Pasal 63 UU Nomor 27 Tahun 2023 tentang perlindungan data pribadi dan atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan pencucian uang.
Kepada polisi, bebernya, mereka yang diamankan itu berangkat ke luar negeri untuk berlibur dan membuka usaha jasa penitipan (Jastip). Polisi saat ini tengah memanggil dan akan memeriksa orang yang menitipkan barang-barang tersebut.
"Motif ke 9 orang yang kita amankan beserta barang bukti itu, mereka mengaku ditawarkan uang senilai Rp300.000 per handphonenya. Ketika mereka berhasil membawa handphone itu keluar dari Indonesia, mereka akan diberikan uang Rp300.000 per handphone, sedangkan biaya tiket, hotel, dan biaya selama di luar negeri itu di tanggung orang yang memberikan mereka pekerjaan," katanya.
Yandri menambahkan, polisi telah memeriksa 9 orang tersebut, lalu 8 pemilik rekening yang digunakan untuk m-banking, dan petugas Avsec Bandara Soetta serta bakal terus mendalami kasus tersebut. Saat terbukti unsur pidananya, polisi bakal mengenakan Pasal 67 jo Pasal 63 UU Nomor 27 Tahun 2023 tentang perlindungan data pribadi dan atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan pencucian uang.
(cip)
Lihat Juga :