Rekening Escrow Milik RSUD Bulukumba Dianggap Melanggar Peraturan
Minggu, 03 Mei 2020 - 16:45 WIB
loading...
Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba menyoroti keberadaan rekening escrow RSUD Sultan Daeng Radja di Bank Syariah Mandiri. Foto: Istimewa
A
A
A
BULUKUMBA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba mempersoalkan keberadaan rekening escrow milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Daeng Radja di Bank Syariah Mandiri. Pasalnya keberadaan rekening tersebut dikabarkan tidak diakui oleh pihak manajemen rumah sakit sendiri.
Anggota Fraksi PAN, Supriadi menilai, keberadaan rekening escrow tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 5/2007 Tentang Pengelolaan Rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja.
"Keberadaan rekening escrow milik rumah sakit di Bank Syariah Mandiri merupakan hal melanggar. Aturan dalam PMK cukup jelas jika itu tidak dibenarkan," katanya baru-baru ini.
Supriadi menjelaskan, berdasarkan pasal 3A ayat 1 disebutkan, rekening pada bagian layanan umum terdiri dari rekening pengelolaan kas, rekening operasional badan layanan umum dan rekening dana kelolaan yang khusus menampung dana bergulir dan dana yang belum menjadi hak badan layanan umum.
"Jadi cukup jelas dalam penjelasan di Pasal 3A ayat 1, kami harap pemerintah dalam hal ini rumah sakit tidak mengabaikan aturan yang ada karena bisa melanggar hukum," tegasnya.
Anggota Fraksi PAN, Supriadi menilai, keberadaan rekening escrow tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 5/2007 Tentang Pengelolaan Rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja.
"Keberadaan rekening escrow milik rumah sakit di Bank Syariah Mandiri merupakan hal melanggar. Aturan dalam PMK cukup jelas jika itu tidak dibenarkan," katanya baru-baru ini.
Supriadi menjelaskan, berdasarkan pasal 3A ayat 1 disebutkan, rekening pada bagian layanan umum terdiri dari rekening pengelolaan kas, rekening operasional badan layanan umum dan rekening dana kelolaan yang khusus menampung dana bergulir dan dana yang belum menjadi hak badan layanan umum.
"Jadi cukup jelas dalam penjelasan di Pasal 3A ayat 1, kami harap pemerintah dalam hal ini rumah sakit tidak mengabaikan aturan yang ada karena bisa melanggar hukum," tegasnya.
Lihat Juga :