Soal Polemik Produk Terafiliasi dengan Israel, Begini Penjelasan PWNU Jakarta
Senin, 05 Mei 2025 - 15:39 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Danone Aqua Komitmen Implementasikan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
Menurut Kiai Fuad, ulama atau tokoh agama seharusnya mengingatkan masyarakat agar lebih berhat-hati dalam menerima informasi yang beredar. “Dan ketika mengeluarkan pernyataan, tugas ulama harus penuh dengan rahmat menghindari pernyataan yang membingungkan umat,” tegasnya.
Dalam forum tersebut juga dibahas, apakah aksi pemboikotan produk dapat dibenarkan dalam Islam. Berdasarkan dokumen Rumusan Hasil Bahtsul Masail PWNU Jakarta, LBM PWNU menyatakan pada dasarnya, boikot dibenarkan dalam Islam apabila dilakukan kepada perusahaan yang terbukti secara de facto (faktual dan nyata) mendukung serta mendanai agresi dan genosida Israel terhadap Palestina.
“Haram hukumnya mengeluarkan isu bahwa perusahaan tertentu terafiliasi kepada Israel jika tidak disertai bukti-bukti konkret,” tegas pernyataan dalam dokumen tersebut.
Selain itu, dibahas pula batasan suatu produk layak untuk diboikot menurut kacamata fikih. Forum menyatakan, dalam perspektif fikih, batasan produk yang layak untuk diboikot dapat dikategorikan ke dalam dua indikator, yaitu pertama, produk-produk yang berpotensi merusak kesehatan lahir dan batin manusia.
“Kedua, produk-produk yang hasil penjualannya digunakan untuk mendukung agresi dan tindakan genosida di wilayah tertentu, terutama di Palestina,” ucapnya.
Kiai Fuad menambahkan, salah satu bukti yang disampaikan dalam forum itu adalah Surat Pernyataan Grup Danone Indonesia yang menegaskan, keprihatinan atas tragedi kemanusiaan yang terjadi di Gaza dan mendukung sepenuhnya kebijakan Pemerintah Indonesia yang menentang agresi Israel.
Menurut Kiai Fuad, ulama atau tokoh agama seharusnya mengingatkan masyarakat agar lebih berhat-hati dalam menerima informasi yang beredar. “Dan ketika mengeluarkan pernyataan, tugas ulama harus penuh dengan rahmat menghindari pernyataan yang membingungkan umat,” tegasnya.
Dalam forum tersebut juga dibahas, apakah aksi pemboikotan produk dapat dibenarkan dalam Islam. Berdasarkan dokumen Rumusan Hasil Bahtsul Masail PWNU Jakarta, LBM PWNU menyatakan pada dasarnya, boikot dibenarkan dalam Islam apabila dilakukan kepada perusahaan yang terbukti secara de facto (faktual dan nyata) mendukung serta mendanai agresi dan genosida Israel terhadap Palestina.
“Haram hukumnya mengeluarkan isu bahwa perusahaan tertentu terafiliasi kepada Israel jika tidak disertai bukti-bukti konkret,” tegas pernyataan dalam dokumen tersebut.
Selain itu, dibahas pula batasan suatu produk layak untuk diboikot menurut kacamata fikih. Forum menyatakan, dalam perspektif fikih, batasan produk yang layak untuk diboikot dapat dikategorikan ke dalam dua indikator, yaitu pertama, produk-produk yang berpotensi merusak kesehatan lahir dan batin manusia.
“Kedua, produk-produk yang hasil penjualannya digunakan untuk mendukung agresi dan tindakan genosida di wilayah tertentu, terutama di Palestina,” ucapnya.
Kiai Fuad menambahkan, salah satu bukti yang disampaikan dalam forum itu adalah Surat Pernyataan Grup Danone Indonesia yang menegaskan, keprihatinan atas tragedi kemanusiaan yang terjadi di Gaza dan mendukung sepenuhnya kebijakan Pemerintah Indonesia yang menentang agresi Israel.
Lihat Juga :