Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kerusuhan May Day Semarang, dari Kelompok Anarko
Sabtu, 03 Mei 2025 - 14:39 WIB
loading...
A
A
A
Enam tersangka ini sebelumnya diamankan bersama 8 orang lainnya pasca-ricuh di aksi Mayday itu. Totalnya 14 orang. Selain 6 orang ini, dilepaskan lagi karena tidak memenuhi cukup bukti untuk ditetapkan tersangka.
Kombes Syahduddi mengatakan awalnya saat Mayday buruh beraksi dengan damai dan kondusif. Polisi melakukan pengamanan dengan humanis. Namun, sekira pukul 17.00 WIB, datang kelompok tersebut (Anarko) pakai atribut warna hitam. Saat itu polisi melakukan kanalisasi sehingga jelas berbeda antara kelompok buruh dengan Anarko.
"Mereka yang kelompok dresscode hitam (Anarko) datang langsung bakar ban, saat petugas mau memadamkan diserang, merusak beberapa fasilitas umum. Hampir tidak ada dialog. Mereka menyerang petugas dengan benda-benda di sekitar mereka dan juga yang mereka bawa dalam tas," kata Kombes Syahduddi.
Kombes Syahduddi mengatakan pihaknya masih mengembangkan penyelidikan insiden ini. Termasuk akan mengejar siapa penggerak di balik aksi ricuh tersebut. "Ada indikasi (digerakkan), kami lakukan pengejaran dan kami pastikan akan lakukan penegakan hukum," kata Kombes Syahduddi.
Dia mengemukakan 6 tersangka dijerat Pasal 214 KUHP juncto Pasal 170 KUHP. Ancaman pidananya 7 tahun penjara. Mereka semua ditahan di Polrestabes Semarang. Kerugiannya fasilitas milik Pemkot Semarang rusak dan 3 anggota Polri terluka.
Kombes Syahduddi mengatakan awalnya saat Mayday buruh beraksi dengan damai dan kondusif. Polisi melakukan pengamanan dengan humanis. Namun, sekira pukul 17.00 WIB, datang kelompok tersebut (Anarko) pakai atribut warna hitam. Saat itu polisi melakukan kanalisasi sehingga jelas berbeda antara kelompok buruh dengan Anarko.
"Mereka yang kelompok dresscode hitam (Anarko) datang langsung bakar ban, saat petugas mau memadamkan diserang, merusak beberapa fasilitas umum. Hampir tidak ada dialog. Mereka menyerang petugas dengan benda-benda di sekitar mereka dan juga yang mereka bawa dalam tas," kata Kombes Syahduddi.
Kombes Syahduddi mengatakan pihaknya masih mengembangkan penyelidikan insiden ini. Termasuk akan mengejar siapa penggerak di balik aksi ricuh tersebut. "Ada indikasi (digerakkan), kami lakukan pengejaran dan kami pastikan akan lakukan penegakan hukum," kata Kombes Syahduddi.
Dia mengemukakan 6 tersangka dijerat Pasal 214 KUHP juncto Pasal 170 KUHP. Ancaman pidananya 7 tahun penjara. Mereka semua ditahan di Polrestabes Semarang. Kerugiannya fasilitas milik Pemkot Semarang rusak dan 3 anggota Polri terluka.
(abd)
Lihat Juga :