Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas, Perlu Investigasi Independen

Senin, 07 September 2020 - 07:15 WIB
loading...
A A A
Barangkali, persepsi bahwa anggota Polri lebih sejahtera dari prajurit TNI lalu menimbulkan kecemburuan dan kesenjangan benar-benar ada. Pembuktian akan adanya variabel ini sebagai faktor yang memengaruhi terjadinya kekerasan akan lebih ideal apabila dilakukan oleh lembaga selain TNI dan Polri.

Sehingga upaya penyelidikan akan mengungkap motif-motif situasional yang memengaruhi oknum prajurit TNI melakukan pengrusakan kantor Mapolsek Ciracas sekaligus memeriksa apakah kekerasan tersebut juga merupakan ekspresi ketidakpuasan atas kesenjangan yang terjadi.

Investigasi

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) merupakan lembaga resmi negara yang memiliki mandat dan fungsi untuk melakukan pemeriksaan atas peristiwa penyerangan Mapolsek Ciracas ini.

Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM menjelaskan bahwa Komnas HAM bertugas dan berwenang untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia.

Perbuatan para pelaku tidak hanya merugikan dan mencoreng nama baik institusi TNI, tapi juga mengusik hak atas rasa aman masyarakat yang merupakan bagian dari perangkat hak asasi. Kalau institusi kepolisian yang juga memiliki akses terhadap alat-alat kekerasan bisa diganggu pelaku, bagaimana dengan masyarakat sipil biasa yang tidak punya otoritas? (Lihat videonya: Kemarau Panjang, Warga Kabupaten Bekasi Mengalami Kekeringan)

Terlibatnya Komnas HAM dalam pemantauan dan pemeriksaan insiden ini juga merupakan wujud bekerjanya prosedur pelaksanaan dan perlindungan HAM. TNI dan Polri juga sepatutnya menyambut baik jika Komnas HAM memulai inisiatif penyelidikan ini. Rekomendasi yang diterbitkan oleh Komnas HAM akan menjadi masukan penting untuk perbaikan kelembagaan ke depan.

Menjadi benar apa yang disampaikan oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andhika dalam merespon peristiwa ini. Lebih baik kehilangan sedikit aparat yang tingkah lakunya tidak mencerminkan sumpah yang diucapkan, dari pada nama instusi yang akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab para oknum.
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Penguatan Kompolnas...
Penguatan Kompolnas Jadi Jantung Reformasi Polri Antar Rangga Afianto Raih Doktor Kepolisian
Rekomendasi
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Terkenal Fanatik, Suporter...
Terkenal Fanatik, Suporter Argentina Jadi Sorotan di Piala Dunia 2026
Kisah Ristiana Artanti,...
Kisah Ristiana Artanti, Anak Buruh Proyek yang Berhasil Kuliah Gratis di UGM
Berita Terkini
Demo Mahasiswa, Polisi...
Demo Mahasiswa, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas hingga Kerahkan Ribuan Pasukan
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
3 Mantan Kapolda Jabar...
3 Mantan Kapolda Jabar yang Duduk di Kabinet Prabowo, 1 di Antaranya Wakapolri
BEM UI: Ekonomi Hanya...
BEM UI: Ekonomi Hanya Tumbuh di Atas Kertas, di Meja Makan Rakyat Tidak Ada yang Berubah
BEM UI Gelar Aksi di...
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Pengendara Diimbau Cari Rute Alternatif
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved