Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas, Perlu Investigasi Independen

Senin, 07 September 2020 - 07:15 WIB
loading...
A A A
Barangkali, persepsi bahwa anggota Polri lebih sejahtera dari prajurit TNI lalu menimbulkan kecemburuan dan kesenjangan benar-benar ada. Pembuktian akan adanya variabel ini sebagai faktor yang memengaruhi terjadinya kekerasan akan lebih ideal apabila dilakukan oleh lembaga selain TNI dan Polri.

Sehingga upaya penyelidikan akan mengungkap motif-motif situasional yang memengaruhi oknum prajurit TNI melakukan pengrusakan kantor Mapolsek Ciracas sekaligus memeriksa apakah kekerasan tersebut juga merupakan ekspresi ketidakpuasan atas kesenjangan yang terjadi.

Investigasi

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) merupakan lembaga resmi negara yang memiliki mandat dan fungsi untuk melakukan pemeriksaan atas peristiwa penyerangan Mapolsek Ciracas ini.

Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM menjelaskan bahwa Komnas HAM bertugas dan berwenang untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia.

Perbuatan para pelaku tidak hanya merugikan dan mencoreng nama baik institusi TNI, tapi juga mengusik hak atas rasa aman masyarakat yang merupakan bagian dari perangkat hak asasi. Kalau institusi kepolisian yang juga memiliki akses terhadap alat-alat kekerasan bisa diganggu pelaku, bagaimana dengan masyarakat sipil biasa yang tidak punya otoritas? (Lihat videonya: Kemarau Panjang, Warga Kabupaten Bekasi Mengalami Kekeringan)

Terlibatnya Komnas HAM dalam pemantauan dan pemeriksaan insiden ini juga merupakan wujud bekerjanya prosedur pelaksanaan dan perlindungan HAM. TNI dan Polri juga sepatutnya menyambut baik jika Komnas HAM memulai inisiatif penyelidikan ini. Rekomendasi yang diterbitkan oleh Komnas HAM akan menjadi masukan penting untuk perbaikan kelembagaan ke depan.

Menjadi benar apa yang disampaikan oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andhika dalam merespon peristiwa ini. Lebih baik kehilangan sedikit aparat yang tingkah lakunya tidak mencerminkan sumpah yang diucapkan, dari pada nama instusi yang akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab para oknum.
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
6 Pernyataan Jampidsus...
6 Pernyataan Jampidsus setelah Polri Usut 3 Kasus Dugaan Korupsi
Pakar Intelijen Ingatkan...
Pakar Intelijen Ingatkan Semua Lembaga Hormati Proses Hukum
Daftar 31 Pati TNI AL...
Daftar 31 Pati TNI AL Naik Pangkat, Salah Satunya Laksma Khoirul Fu’ad yang Jabat Wadanpuspomal
Rekomendasi
Hadirkan Tokenized Stocks,...
Hadirkan Tokenized Stocks, Tokocrypto Perluas Akses ke Pasar Saham Global
6 Pernyataan Jampidsus...
6 Pernyataan Jampidsus setelah Polri Usut 3 Kasus Dugaan Korupsi
Rachmat Gobel Meninggal...
Rachmat Gobel Meninggal Dunia, Menaker: Figur Teladan dalam Mengelola Perusahaan
Berita Terkini
Persoalkan Penerapan...
Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE, Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah
Situasi Terkini Polda...
Situasi Terkini Polda Metro usai Penggeledahan, Brimob Bersenjata Masih Siaga
Raih Rekor MURI, Ketum...
Raih Rekor MURI, Ketum Peradi Profesional: Motivasi Tingkatkan Kualitas Advokat
Pelanggaran Lawan Arah...
Pelanggaran Lawan Arah Masih Jadi Ancaman Keselamatan Berlalu Lintas
Bertolak ke NTB, Presiden...
Bertolak ke NTB, Presiden Prabowo Bakal Resmikan Bendungan Meninting di Lombok Barat
Antisipasi Kebakaran...
Antisipasi Kebakaran Lahan, Wilmar Tingkatkan Kesiagaan dan Kolaborasi Antarlembaga
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved