Polres Tanjung Priok Ungkap 10 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Rp2,3 Miliar
Selasa, 29 April 2025 - 11:45 WIB
loading...
A
A
A
"Dari pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menyelamatkan 15.366 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika," tegasnya.
Baca juga: Deretan Dirreskrimsus yang Dimutasi Kapolri pada Maret 2025, Ini Daftar Namanya
Martuasah menambahkan, keberhasilan ini merupakan bagian dari dukungan Polres Pelabuhan Tanjung Priok terhadap Program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subiyanto dan Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengenai pemberantasan narkoba.
Seluruh tersangka saat kata dia ini tengah menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 111 (1), serta Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati.
"Kami berharap upaya ini dapat menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari bahaya narkoba," tutupnya.
Baca juga: Deretan Dirreskrimsus yang Dimutasi Kapolri pada Maret 2025, Ini Daftar Namanya
Martuasah menambahkan, keberhasilan ini merupakan bagian dari dukungan Polres Pelabuhan Tanjung Priok terhadap Program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subiyanto dan Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengenai pemberantasan narkoba.
Seluruh tersangka saat kata dia ini tengah menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 111 (1), serta Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati.
"Kami berharap upaya ini dapat menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari bahaya narkoba," tutupnya.
(cip)
Lihat Juga :