Jual Beli Jabatan, Bupati Kudus Nonaktif HM Tamzil Dituntut 10 Tahun Penjara
A
A
A
SEMARANG - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp250 juta dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Joko Hermawan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Semarang, Jateng, Rabu (18/3/2020). "Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara," kata Joko Hermawan. Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp3 miliar. (Baca juga: Bupati Kudus yang Ditangkap KPK Ternyata Mantan Terpidana Korupsi)
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyatakan bahwa dengan ketentuan jika dalam satu bulan setelah keputusan dikeluarkan terdakwa tidak mampu membayarnya, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh negara untuk membayar uang pengganti.
“Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka uang pengganti dapat diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," tandasnya. HM Tamzil dinyatakan oleh JPU terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan menerima gratifikasi dari berbagai pihak dengan nilai total mencapai Rp2,75 miliar.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," bebernya.
Tak hanya itu, HM Tamzil dinilai telah melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut JPU, ada hal yang memberatkan hukuman kepada Tamzil, yakni terdakwa dianggap meyalahgunakan kekuasaannya. "Terdakwa juga pernah dihukum atas kasus yang sama dan terdakwa tidak mengaku terus terang," tegasnya.
Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil dituntut pidana penjara selama 10 tahun dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/3/2020). Foto/SINDOnews/Ahamda Antoni
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Joko Hermawan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Semarang, Jateng, Rabu (18/3/2020). "Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara," kata Joko Hermawan. Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp3 miliar. (Baca juga: Bupati Kudus yang Ditangkap KPK Ternyata Mantan Terpidana Korupsi)
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyatakan bahwa dengan ketentuan jika dalam satu bulan setelah keputusan dikeluarkan terdakwa tidak mampu membayarnya, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh negara untuk membayar uang pengganti.
“Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka uang pengganti dapat diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," tandasnya. HM Tamzil dinyatakan oleh JPU terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan menerima gratifikasi dari berbagai pihak dengan nilai total mencapai Rp2,75 miliar.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," bebernya.
Tak hanya itu, HM Tamzil dinilai telah melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut JPU, ada hal yang memberatkan hukuman kepada Tamzil, yakni terdakwa dianggap meyalahgunakan kekuasaannya. "Terdakwa juga pernah dihukum atas kasus yang sama dan terdakwa tidak mengaku terus terang," tegasnya.
Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil dituntut pidana penjara selama 10 tahun dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/3/2020). Foto/SINDOnews/Ahamda Antoni
(shf)