Ini Penjelasan Dirjen Imigrasi Terkait Masuknya 49 warga China ke Kendari
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan klarifikasi terkait video kedatangan warga negara asing (WNA) China di Kota Kendari melalui Bandara Halu Oleo yang viral di media sosial (medsos).
"Bahwa benar, mereka menggunakan visa kunjungan B211 yang berlaku 60 hari yang diterbitkan pada tanggal 14 Januari 2020 di KBRI Beijing untuk kegiatan calon TKA dalam rangka uji coba kemampuan bekerja (Permenkumham Nomor 51 Tahun 2016)," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/3/2020).
Arvin juga membenarkan berdasarkan cap tanda masuk Imigrasi Thailand yang tertera pada paspor para WNA itu, bahwa 49 WNA tersebut tiba di Thailand pada 29 Februari 2020.
"Bahwa benar, berdasarkan medical certificate atau surat sehat pemerintah Thailand sejak tanggal 29 Februari hingga 15 Maret 2020 bahwa mereka telah dikarantina di Thailand dan surat tersebut telah diverifikasi oleh pihak Perwakilan RI di Bangkok, Thailand pada tanggal 15 Maret 2020 (Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 07 Tahun 2020 pasal 3 ayat 2)," ungkapnya.
Warga Negara China tersebut, lanjut Arvin, keluar dari Thailand pada 15 Maret 2020 (berdasarkan cap tanda keluar Imigrasi Thailand yang tertera pada paspor).
Arvin membenarkan pada tanggal 15 Maret 2020 WNA China tersebut, mendarat di Bandara Soekarno Hatta dan kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno Hatta dan telah menerbitkan surat rekomendasi berupa kartu kewaspadaan kesehatan pada setiap orang tersebut.
"Bahwa benar, petugas Imigrasi Soekarno Hatta telah memberikan izin masuk pada tanggal 15 Maret 2020 sebagai mana tertera pada paspor mereka setelah WNA China tersebut menunjukan surat rekomendasi dari KKP Soekarno Hatta," katanya.
Kantor Imigrasi, kata Arvin, juga membenarkan bahwa pada tanggal 15 Maret 2020 pukul 20.00 WITA sebanyak 49 WNA China berasal dari Provinsi Henan, Hebei, Jiangsu, Shaanxi, Jilin dan Anhui datang ke Kendari dari Jakarta menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan kode penerbangan GA-696.
"WNA China tersebut memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku," jelasnya.
Tidak hanya itu, menurut Arvin, bahwa setiap orang yang datang dari luar negeri wajib melalui pemeriksaan oleh karantina kesehatan, imigrasi, dan bea cukai di Bandara Soekarno Hatta dan mereka dinyatakan layak untuk masuk Indonesia.
"Kantor Imigrasi akan tetap bekerja sesuai dengan fungsi dan wewenang yang telah ditetapkan dalam rangka pengawasan terhadap warga negara asing," tuturnya.
"Bahwa benar, mereka menggunakan visa kunjungan B211 yang berlaku 60 hari yang diterbitkan pada tanggal 14 Januari 2020 di KBRI Beijing untuk kegiatan calon TKA dalam rangka uji coba kemampuan bekerja (Permenkumham Nomor 51 Tahun 2016)," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/3/2020).
Arvin juga membenarkan berdasarkan cap tanda masuk Imigrasi Thailand yang tertera pada paspor para WNA itu, bahwa 49 WNA tersebut tiba di Thailand pada 29 Februari 2020.
"Bahwa benar, berdasarkan medical certificate atau surat sehat pemerintah Thailand sejak tanggal 29 Februari hingga 15 Maret 2020 bahwa mereka telah dikarantina di Thailand dan surat tersebut telah diverifikasi oleh pihak Perwakilan RI di Bangkok, Thailand pada tanggal 15 Maret 2020 (Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 07 Tahun 2020 pasal 3 ayat 2)," ungkapnya.
Warga Negara China tersebut, lanjut Arvin, keluar dari Thailand pada 15 Maret 2020 (berdasarkan cap tanda keluar Imigrasi Thailand yang tertera pada paspor).
Arvin membenarkan pada tanggal 15 Maret 2020 WNA China tersebut, mendarat di Bandara Soekarno Hatta dan kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno Hatta dan telah menerbitkan surat rekomendasi berupa kartu kewaspadaan kesehatan pada setiap orang tersebut.
"Bahwa benar, petugas Imigrasi Soekarno Hatta telah memberikan izin masuk pada tanggal 15 Maret 2020 sebagai mana tertera pada paspor mereka setelah WNA China tersebut menunjukan surat rekomendasi dari KKP Soekarno Hatta," katanya.
Kantor Imigrasi, kata Arvin, juga membenarkan bahwa pada tanggal 15 Maret 2020 pukul 20.00 WITA sebanyak 49 WNA China berasal dari Provinsi Henan, Hebei, Jiangsu, Shaanxi, Jilin dan Anhui datang ke Kendari dari Jakarta menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan kode penerbangan GA-696.
"WNA China tersebut memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku," jelasnya.
Tidak hanya itu, menurut Arvin, bahwa setiap orang yang datang dari luar negeri wajib melalui pemeriksaan oleh karantina kesehatan, imigrasi, dan bea cukai di Bandara Soekarno Hatta dan mereka dinyatakan layak untuk masuk Indonesia.
"Kantor Imigrasi akan tetap bekerja sesuai dengan fungsi dan wewenang yang telah ditetapkan dalam rangka pengawasan terhadap warga negara asing," tuturnya.
(zil)