Amerika Soroti Barang Bajakan di Mangga Dua, Pramono: Itu Urusan Pemerintah Pusat
Minggu, 20 April 2025 - 12:58 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau masalah itu harus ke produsen, pemegang merek yang melaporkan ke pihak berwenang, itu di Ditjen Kekayaan Intelektual nanti. Karena itu sifatnya delik aduan, kalau pemalsuan merek dan sebagainya itu delik aduan. Jadi Produsen atau pemegang merek sendiri yang harus melapor," pungkasnya.
Sekadar informasi, laporan NTE Report on Foreign Trade Barriers menyorot pasar Indonesia yang marak produk-produk bajakan. Spesifik, Pasar Mangga Dua diduga menjadi salah satu pasar terkait praktik tersebut.
Pada akhir Maret 2025, United State Trade Representative (USTR) sempat merilis daftar hambatan perdagangan dari 59 mitra dagang antar negara. Indonesia menjadi salah satu negara yang punya hambatan dagang, terkait adanya dugaan barang bajakan di pasar.
Sekadar informasi, laporan NTE Report on Foreign Trade Barriers menyorot pasar Indonesia yang marak produk-produk bajakan. Spesifik, Pasar Mangga Dua diduga menjadi salah satu pasar terkait praktik tersebut.
Pada akhir Maret 2025, United State Trade Representative (USTR) sempat merilis daftar hambatan perdagangan dari 59 mitra dagang antar negara. Indonesia menjadi salah satu negara yang punya hambatan dagang, terkait adanya dugaan barang bajakan di pasar.
(cip)
Lihat Juga :