Asrim Soroti SE Gubernur Bali Soal Larangan Air Minum Kemasan di Bawah 1 Liter

Selasa, 15 April 2025 - 11:36 WIB
loading...
Asrim Soroti SE Gubernur...
Ketua Umum Asrim Triyono Prijosoesilo mengaku kaget dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Gubernur Bali I Wayan Koster. Foto/istimewa
A A A
BALI - Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) Triyono Prijosoesilo mengaku kaget dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Gubernur Bali I Wayan Koster yang melarang produsen memproduksi air minum kemasan sekali pakai di bawah satu liter. Apalagi, industri minuman belum pernah diajak konsultasi sebelumnya terkait pelarangan tersebut.

“Kami mendukung tujuan dari kebijakan Bali Bersih untuk mengelola sampah kemasan dan non kemasan agar tidak mencemari lingkungan. Banyak ànggota Asrim yang sudah melakukan kegiatan pengumpulan dan pengelolaan sampah kemasan, baik secara individu perusahaan maupun bersama-sama dalam organisasi IPRO atau organisasi daur ulang sampah kemasan dan lainnya,” ujarnya, Selasa (15/4/2025).

Triyono berharap Gubernur Bali mau berdiskusi dengan pelaku usaha untuk mencari solusi bersama yang akan mendukung pencapaian tujuan kebijakan Pemprov Bali untuk membenahi masalah sampah di Bali. Namun, di sisi lain juga Pemprov Bali juga harus menjaga kinerja industri guna mendukung perekonomian Bali dan penyerapan tenaga kerja.

Baca juga: Pemprov Bali Bakal Bangun LRT di 3 Tempat Pusat Wisata, Ini Rutenya

“Karenanya, kami berharap perlunya diskusi multi stakeholders termasuk antara Pemda Bali dan pelaku usaha. Di saat yang sama, perlu waktu yang cukup sebelum menerapkan poin dalam Surat Edaran tersebut karena sangat berpotensi menjadi dampak negatif di sisi ekonomi dan tenaga kerja,” katanya.

Triyono menuturkan sebenarnya sudah banyak aktivitas yang dilakukan pelaku usaha dalam melakukan pengumpulan dan daur ulang sampah kemasan, termasuk di Bali sendiri bekerja sama dengan LSM dan pelaku usaha daur ulang. “Kegiatan-kegiatan seperti ini sebaiknya yang perlu terus didorong Pemprov Bali agar bisa menjadi semakin luas. Jadi, bukan malah mematikan usaha industri air minum seperti ini,” ucapnya.

Baca juga: 27 Brigjen Dipindah oleh Kapolri pada April 2025, Berikut Ini Nama-namanya

Di sisi lain, Triyono juga berharap pemerintah juga berupaya untuk terus membangun infrastruktur pengelolaan sampah sesuai dengan peraturan dan perundangan. “Masyarakatpun perlu didorong untuk membangun habit baru untuk memilah sampah dari sumber atau rumah. Termasuk juga dukungan berbagai pihak seperti akademisi, civil society, dan lain-lain. Sinergi seperti inilah yang perlu didorong terus,” tukasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Aspadin Rachmat Hidayat merasa keberatan terhadap aturan Gubernur Bali tersebut. “Kalau dari tujuan surat edaran tersebut, kami mendukung 100% tujuan Pemerintah Provinsi Bali mewujudkan gerakan Bali bersih. Namun, menurut kami, bukan dengan cara pelarangan produksi atau distribusi. Semestinya, arahnya adalah bagaimana pengolahan sampah yang lebih baik, yang melibatkan semua pihak yang berkepentingan,” ujarnya.

Dia berharap Pemprov Bali dapat mengkaji ulang kebijakannya. Sebab, dampaknya tentu akan merembet ke mana-mana karena Bali tempat pariwisata. Tentu wisatawan membutuhkan barang konsumsi seperti ini.

“Kita tidak mungkin membawa kemasan besar. Kemudian, minuman dalam kemasan ini erat dengan kebiasaan masyarakat Indonesia yang sering berkumpul melakukan acara. Bali termasuk sering upacara, mereka pasti membutuhkan MDK kemasan kecil untuk konsumsi,” ungkapnya.

Kebijakan tersebut juga dapat berdampak pada penutupan pabrik air mineral dalam kemasan plastik dan hilangnya lapangan pekerjaan. Buntutnya adalah pemerintah dapat kehilangan pendapatan dari pajak yang dibayarkan oleh industri minuman dalam kemasan. “Tentunya, hal tersebut berimbas kepada ekonomi secara keseluruhan,” katanya.

Terkait saran Koster mengenai pemakaian botol kaca untuk mengganti kemasan plastik, Rachmat menilai itu tidak menyelesaikan permasalahan sampah di Bali. Dia menilai apabila plastik pada minuman berkemasan diganti dengan kaca, kerusakan alam yang ditimbulkan akan lebih parah, sebab kaca sendiri berasal dari bahan tambang berupa pasir kuarsa.

“Memproduksi kaca itu jauh lebih boros daripada produksi plastik. Pengangkutannya juga jauh lebih berat, jauh lebih boros. Tingkat emisi karbon juga lebih besar. Ongkosnya juga jauh lebih mahal. Itu beban ekonomi juga akan jauh lebih besar. Jadi, itu bukan solusi,” ucapnya.

Di sisi lain, Rachmat melihat tingkat konsumsi minuman dalam kemasan di Provinsi Bali cukup tinggi. Apabila dilihat dari jumlah penduduk Bali yang berjumlah 4,5 juta, Aspadin memprediksi angka konsumsi minuman dalam kemasan kecil berkisar di angka 10 hingga 15 liter per kapita per tahun. Nilai tersebut lebih tinggi daripada konsumsi di wilayah Sumatera yang berkisar di angka 11 liter.

Tingginya angka konsumsi minuman dalam kemasan juga dipengaruhi oleh status Bali sebagai destinasi pariwisata. Status tersebut mengakibatkan pergerakan manusia (mobilitas) di Bali cukup besar, sehingga produk-produk minuman dalam kemasan plastik ukuran kecil sangat dibutuhkan. Di samping itu, pelarangan tersebut jelas akan berimbas secara masif pada puluhan pabrik yang ada di Bali.

“Sebagai gambaran, produsen minuman dalam kemasan di Bali itu mungkin sekitar 18 pabrik. Itu tenaga kerja ada berapa ratus orang yang terlibat di situ. Mungkin mendekati ribuan. Industri yang terkait dengan minuman dalam kemasan juga adalah industri transportasi, industri retail, kontribusinya terhadap penjualan masing-masing industri tersebut. Pertumbuhan ekonomi di Bali tentu akan berpengaruh. Perlu dihitung, pasti dampaknya besar,” tuturnya.

Dilihat dari tingkat daur ulangnya, kata Rachmat, air mineral dalam kemasan merupakan yang paling tinggi secara nasional. “Kemasan yang digunakan dalam memproduksi air mineral tersebut pun sudah 100% ramah lingkungan,” ujarnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Material Kompos di Klungkung...
Material Kompos di Klungkung Tercampur Plastik, Tika Winawan Desak Pengawasan Hulu hingga ke Hilir
PGN Gelar Program Tukar...
PGN Gelar Program Tukar Sampah Plastik untuk BBG
Komitmen Pengelolaan...
Komitmen Pengelolaan Lingkungan, PGN Kelola Sampah Plastik
Dewas Amdatara Sebut...
Dewas Amdatara Sebut AMDK Terjamin dan Aman Dikonsumsi
Rakernas Perdana, Amdatara...
Rakernas Perdana, Amdatara Berkomitmen Lahirkan Industri AMDK Berdaya Saing Tinggi
Prabowo Tegur Gubernur...
Prabowo Tegur Gubernur Bali Soal Sampah: Pariwisata Tak akan Bertahan jika Lingkungan Kotor
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
Anak Diajarkan Bijak...
Anak Diajarkan Bijak Mengelola Sampah Plastik Sejak Dini Lewat Kegiatan Interaktif
Rekomendasi
Korut Tuding Jepang...
Korut Tuding Jepang Berubah Jadi Negara Perang, Apa Pemicunya?
3 Alasan Malaysia Lanjutkan...
3 Alasan Malaysia Lanjutkan Pencarian MH370, Operasi Termahal di Dunia
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook Hari Ini
Berita Terkini
Sidang Vonis Nadiem...
Sidang Vonis Nadiem Makarim Dijaga 171 Personel Gabungan
Mutasi Besar di Polda...
Mutasi Besar di Polda Lampung, Kapolresta hingga 6 Kapolres Diganti
Tingkatkan Daya Saing,...
Tingkatkan Daya Saing, 68 Mitra Binaan di Medan Ikuti Program Sarinah Pandu
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Infografis
Apakah Minum Air Kelapa...
Apakah Minum Air Kelapa Bisa Menurunkan Gula Darah?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved