PWNU DKI Ingatkan Peran BPH dalam Mengelola Haji 2025
Selasa, 08 April 2025 - 19:54 WIB
loading...
A
A
A
Husny menyebut, di Indonesia khususnya, seluruh rangkaian pelaksanaan dan regulasi atau tata kelola pelaksanaan ibadah haji merujuk pada Undang-undang No 8 Tahun 2019. Meskipun undang-undang ini akan direvisi, namun rancangan undang-undang dimaksud masih jauh panggang dari api.
Baca juga: Berapa Pendapatan Arab Saudi dari Pelaksanaan Haji? Ternyata Tembus Rp248,2 Triliun Per Tahun
Selain itu, masyarakat sangat menaruh harapan besar dan ekspektasi tinggi kepada para anggota dewan khususnya Komisi VIII DPR agar revisi dari undang-undang ini dirasakan manfaatnya segera mungkin, paling tidak pada pelaksanaan Ibadah Haji 2026 nanti.
"Benar memang aktifasi Badan Penyelenggara Haji yang dinakhodai oleh Gus Irfan Yusuf Hasyim, salah satu dari pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, baru akan dimulai pada 2026 sesuai dengan regulasi yang baru, namun sedari awal keberadaan BPH adalah angin segar bagi ekosistem perhajian di Indonesia," ungkapnya.
"Bagi masyarakat Indonesia, keberadaan BPH adalah solusi dari kontroversi haji 2024, yang bagi masyarakat awam cukup sangat membingungkan. Betapa tidak, laporan dari Kementerian Agama, haji 2024 adalah haji yang tingkat partisipasi dan daya serapnya paling tinggi sepanjang sejarah perhajian di Indonesia, baik pula dari sisi kualitas pelayanan, namun bagi pansus di DPR, ini pelaksanaan haji paling menjengkelkan," beber Husny.
Baca juga: Berapa Pendapatan Arab Saudi dari Pelaksanaan Haji? Ternyata Tembus Rp248,2 Triliun Per Tahun
Selain itu, masyarakat sangat menaruh harapan besar dan ekspektasi tinggi kepada para anggota dewan khususnya Komisi VIII DPR agar revisi dari undang-undang ini dirasakan manfaatnya segera mungkin, paling tidak pada pelaksanaan Ibadah Haji 2026 nanti.
"Benar memang aktifasi Badan Penyelenggara Haji yang dinakhodai oleh Gus Irfan Yusuf Hasyim, salah satu dari pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, baru akan dimulai pada 2026 sesuai dengan regulasi yang baru, namun sedari awal keberadaan BPH adalah angin segar bagi ekosistem perhajian di Indonesia," ungkapnya.
"Bagi masyarakat Indonesia, keberadaan BPH adalah solusi dari kontroversi haji 2024, yang bagi masyarakat awam cukup sangat membingungkan. Betapa tidak, laporan dari Kementerian Agama, haji 2024 adalah haji yang tingkat partisipasi dan daya serapnya paling tinggi sepanjang sejarah perhajian di Indonesia, baik pula dari sisi kualitas pelayanan, namun bagi pansus di DPR, ini pelaksanaan haji paling menjengkelkan," beber Husny.
Lihat Juga :