Tak Pakai Masker, Pemotor Dihukum Pushup di Pinggir Jalan Cikupa
Minggu, 03 Mei 2020 - 14:11 WIB
loading...
Pengendara motor tidak memakai masker diberi teguran dan pushup di pinggir jalan. Foto: Hasan Kurniawan/SINDOnews
A
A
A
TANGERANG - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya akhirnya diperpanjang. Namun, masih belum diikuti dengan kepatuhan dari masyarakat.
Seperti yang terjadi di posko check point Citra Raya, Kecamatan Cikupa. Masih banyak warga pengguna jalan yang melanggar PSBB, akhirnya diberikan tindakan tegas dengan cara disuruh pushup di pinggir jalan.
Teguran keras itu diberikan langsung Camat Cikupa Abdulah. Warga yang kedapatan berkendara tanpa masker, tidak hanya diberi sanksi teguran. Tetapi sanksi fisik pushup.
"Semuanya kita cek. Roda empat, hingga pemotor yang melintas. Jika tidak mengikuti aturan PSBB diberi sanksi pushup dan disuruh pulang," kata Abdulah di posko check point Citra Raya, Cikupa, Minggu (3/5/2020).
Masa perpanjangan PSBB di Tangerang Raya ini, dilakukan dari 2 Mei hingga 17 Mei 2020. Selama itu, dia mengaku, akan melakukan tindakan tegas kepada para pelanggar PSBB.
Seperti yang terjadi di posko check point Citra Raya, Kecamatan Cikupa. Masih banyak warga pengguna jalan yang melanggar PSBB, akhirnya diberikan tindakan tegas dengan cara disuruh pushup di pinggir jalan.
Teguran keras itu diberikan langsung Camat Cikupa Abdulah. Warga yang kedapatan berkendara tanpa masker, tidak hanya diberi sanksi teguran. Tetapi sanksi fisik pushup.
"Semuanya kita cek. Roda empat, hingga pemotor yang melintas. Jika tidak mengikuti aturan PSBB diberi sanksi pushup dan disuruh pulang," kata Abdulah di posko check point Citra Raya, Cikupa, Minggu (3/5/2020).
Masa perpanjangan PSBB di Tangerang Raya ini, dilakukan dari 2 Mei hingga 17 Mei 2020. Selama itu, dia mengaku, akan melakukan tindakan tegas kepada para pelanggar PSBB.
Lihat Juga :