Polda Banten Gerebek Pabrik Masker Diduga Ilegal di Serang
A
A
A
SERANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menggerebek pabrik pembuatan masker yang diduga menyalahi aturan produksi di Kampung Hegarmanah, Desa Ciujung, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. Pabrik masker ilegal tersebut baru beroperasi sembilan bulan lalu.
"Secara legalitas mempunyai izin importir termasuk mengedarkan barang impor. Namun, pada nyatanya pabrik ini memproduksi sendiri yang diberi merk sama dengan merk impor," kata Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syafrudin kepada wartawan. Jumat (6/3/2020).
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen PT TGK tidak memiliki izin produksi dan izin edar terhadap masker yang beredar di Indonesia. "Pengepakan dan pengemasan (masker) bisa kita lihat sangat merprihatinkan. Ada kode khusus yang kita pelajari dan ini tidak pada tempatnya," ujar Nunung.
Dari barang bukti yang berhasil diamankan yakni masker tali sebanyak 33.200 pcs dan masker karet sebanyak 58.000. Total yang diamankan petugas sebanyak 91.200 pcs. "Saat ini kita sedang mendalami dengan melakukan pemeriksaan kepada staf dan karyawan yang ada di perusahaan ini," ujar Nunung.
Akibatnya, pengelola terancam UU tentang kesehatan dan UU perlindungan konsumen dengan ancaman penjara selama 20 tahun. "Saya mohon waktu, dua hari akan didalami sampai sejauh mana kaitannya dengan produk masker ini akan kita sampaikan di rilis kedua," pungkasnya.
Salah seorang pegawai PT TGK, Nu mengaku bahwa pabrik pembuatan masker sudah beroprasi 9 bulan untuk kebutuhan ekspor ke beberapa negara seperti Hongkong, Singapura, Malaysia dan beberapa negara asia lainnya. "Kita sudah beroperasi sejak 9 bulan lalu untuk kebutuhan ekspor. Bahan baku dari impor," pungkasnya.
"Secara legalitas mempunyai izin importir termasuk mengedarkan barang impor. Namun, pada nyatanya pabrik ini memproduksi sendiri yang diberi merk sama dengan merk impor," kata Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syafrudin kepada wartawan. Jumat (6/3/2020).
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen PT TGK tidak memiliki izin produksi dan izin edar terhadap masker yang beredar di Indonesia. "Pengepakan dan pengemasan (masker) bisa kita lihat sangat merprihatinkan. Ada kode khusus yang kita pelajari dan ini tidak pada tempatnya," ujar Nunung.
Dari barang bukti yang berhasil diamankan yakni masker tali sebanyak 33.200 pcs dan masker karet sebanyak 58.000. Total yang diamankan petugas sebanyak 91.200 pcs. "Saat ini kita sedang mendalami dengan melakukan pemeriksaan kepada staf dan karyawan yang ada di perusahaan ini," ujar Nunung.
Akibatnya, pengelola terancam UU tentang kesehatan dan UU perlindungan konsumen dengan ancaman penjara selama 20 tahun. "Saya mohon waktu, dua hari akan didalami sampai sejauh mana kaitannya dengan produk masker ini akan kita sampaikan di rilis kedua," pungkasnya.
Salah seorang pegawai PT TGK, Nu mengaku bahwa pabrik pembuatan masker sudah beroprasi 9 bulan untuk kebutuhan ekspor ke beberapa negara seperti Hongkong, Singapura, Malaysia dan beberapa negara asia lainnya. "Kita sudah beroperasi sejak 9 bulan lalu untuk kebutuhan ekspor. Bahan baku dari impor," pungkasnya.
(nag)