Lomba Lari Malam saat Ramadan di Solo Akhirnya Dibubarkan Polisi
Sabtu, 22 Maret 2025 - 16:29 WIB
loading...
A
A
A
Kapolresta Solo Kombes Pol. Catur Cahyono Wibowo mengatakan bahwa selain sanksi tilang, para pemilik kendaraan yang terjaring razia juga akan diminta memasang kembali knalpot aslinya.
“Kita berikan sanksi penilangan, karena penggunaan knalpot brong itu melanggar Undang–Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat (1) dengan ancaman kurungan pidana paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp250.000,” kata Catur Cahyono Wibowo.
Kapolresta mengimbau, masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan dengan menggunakan kelengkapan dalam berkendara maupun mematuhi aturan-aturan dalam berlalu lintas.
“Ketika berada di jalan harus pikirkan keselamatan karena keluarga kita menunggu di rumah. Kemudian kami mengimbau agar tetap menggunakan helm standar SNI. Selain itu kami harapkan kepada masyarakat untuk taat terhadap setiap aturan lalu lintas,” pungkasnya.
“Kita berikan sanksi penilangan, karena penggunaan knalpot brong itu melanggar Undang–Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat (1) dengan ancaman kurungan pidana paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp250.000,” kata Catur Cahyono Wibowo.
Kapolresta mengimbau, masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan dengan menggunakan kelengkapan dalam berkendara maupun mematuhi aturan-aturan dalam berlalu lintas.
“Ketika berada di jalan harus pikirkan keselamatan karena keluarga kita menunggu di rumah. Kemudian kami mengimbau agar tetap menggunakan helm standar SNI. Selain itu kami harapkan kepada masyarakat untuk taat terhadap setiap aturan lalu lintas,” pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :