Buron, Tersangka Korupsi KUR Bandarlampung Diringkus di Karawang

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:07 WIB
loading...
Buron, Tersangka Korupsi...
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Bandarlampung mengamankan Ahmad Zainal Abidin Arif, tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu bank BUMN. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung mengamankan Ahmad Zainal Abidin Arif, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu bank BUMN. Buronan itu ditangkap di Karawang, Jawa Barat.

Kasi Intel Kejari Bandarlampung M. Angga Mahatama mengatakan, Ahmad telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: PRINT917/L.8.10/Fd.1/02/2025 tanggal 10 Februari 2025. Namun, setelah beberapa kali dipanggil untuk pemeriksaan, tersangka tidak pernah hadir dan diduga melarikan diri dari tempat tinggalnya di Jalan M Safei, Dusun Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Penyidik kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka telah bekerja di salah satu perusahaan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. "Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik segera melakukan upaya penangkapan," ujar Angga saat dikonfirmasi, Rabu (19/3/2024).



Dia menjelaskan, tersangka Ahmad Zainal Abidin Arif yang menjabat sebagai mantri i bank BUMN unit Untung Suropati diduga melakukan korupsi dengan modus mengajukan kredit fiktif melalui rekayasa usaha. Tersangka diketahui mengajukan pinjaman atas nama 46 debitur fiktif untuk mendapatkan dana KUR dari bank BUMN tersebut.

"Jadi tersangka ini membuat rekayasa usaha dengan mengajukan kredit fiktif atas nama 46 debitur. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.011.810.393 berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik," kata Angga.

Menurutnya, perbuatan tersangka diatur dan diancam sebagaimana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Buronan Paulus Tannos Belum Diekstradisi, KPK: Masih Proses Penuntutan di Singapura
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Satgas Damai Cartenz:...
Satgas Damai Cartenz: Pulan Wonda KKB yang Tembaki Tito Karnavian Buron selama 7 Tahun
WNA Inggris Buronan...
WNA Inggris Buronan Interpol Ditangkap di Bali
Polisi Tangkap Boy,...
Polisi Tangkap Boy, Buronan Narkoba Jaringan Ko Erwin di Pontianak
Jadi Buronan Interpol,...
Jadi Buronan Interpol, Wanita Portugal Ditangkap Imigrasi Jaksel
Koh Erwin Pemasok Narkoba...
Koh Erwin Pemasok Narkoba ke AKBP Didik Ditangkap saat Hendak Kabur ke Malaysia
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Rekomendasi
Masa Depan Kesehatan,...
Masa Depan Kesehatan, Brantas Abipraya Pastikan Pembangunan Bank Genomik Nasional Berjalan Optimal
Tokocrypto Resmi Bergabung...
Tokocrypto Resmi Bergabung ke Ekosistem ICEX Group, Proses Migrasi Lima PAKD Selesai
Wujudkan Liburan Impian...
Wujudkan Liburan Impian Tanpa Beban dengan Cashback Rp350.000
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved