Tuai Banyak Protes, Sanksi Masuk Peti Jenazah bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Dihentikan

Jum'at, 04 September 2020 - 14:41 WIB
loading...
Tuai Banyak Protes,...
Warga Kelurahan Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang kedepatan keluar rumah tidak menggunakan masker, dimasukkan ke peti jenazah. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, memutuskan menghentikan sanksi masuk peti jenazah bagi pelanggar protokol kesahatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur, Budhy Novian, mengatakan, sanksi itu per hari ini, Jumat (4/9/2020), telah dihapuskan. (Baca juga: Keluar Rumah Tidak Pakai Masker, Warga Pasar Rebo Dihukum Masuk Peti Mati)

Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan tetap mengacu pada Pergub yang sudah berlaku yakni membayar denda Rp 250 ribu atau melakukan kerja sosial selama 60 menit.

Budy menjelaskan, penghapusan sanksi masuk peti jenazah menuai banyak protes dari masyarakat. Karena itu, pihaknya langsung meniadakan sanksi tersebut. (Baca juga: Uang Denda Pelanggar Masker di Jakarta Terkumpul Rp2,1 Miliar)

"Kita hanya menghindar pro dan kontra, jadi kita menindak berdasarkan aturan saja. Kita kan hanya pelaksana lapangan yang melakukan penindakan," kata Budhy saat dikonfirmasi.

Menurut dia, jika sanksi itu tetap dipaksakan maka akan terjadi sesuatu hal yang tak diingingkan. Sebab masyarakat hanya mengetahui dua sanksi sebagaimana termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 yakni membayar dendan Rp250 ribu atau melakukan kerja sosial selama 60 menit. (Baca juga: Warga Pasar Minggu Tak Pakai Masker Dihukum Mengecat Road Barrier)

"Saya sudah tegur mereka agar jangan dilakukan lagi karena kita melaksanakan pendidikan berdasarkan acuan. Tidak boleh suka-suka petugas," tandasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Warga PIK dan UPK PPUKMP...
Warga PIK dan UPK PPUKMP Sepakati 5 Poin Kerja Sama Terkait Sewa Lahan
Pemkot Jakarta Timur...
Pemkot Jakarta Timur Dirikan 76 Posko Pemilu 2024
Memasuki Musim Hujan,...
Memasuki Musim Hujan, Pemkot Jaktim Siapkan Sumur Resapan 30 Meter
Rekomendasi
Kisah Paredes Dicuekin...
Kisah Paredes Dicuekin Messi Sampai 3 Bulan Gara-gara Liga Champions
Nonton Latihan Pestapora...
Nonton Latihan Pestapora Makassar Lebih Murah Pakai BRImo, Begini Cara Dapat Promonya!
Elon Musk Minta Tak...
Elon Musk Minta Tak Perlu Takut dengan AI, Nikmati Saja
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Infografis
Hati-hati, Ini 5 Efek...
Hati-hati, Ini 5 Efek Puasa Tanpa Sahur bagi Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved