Divonis 8 Tahun Penjara, Dokter Mery Pembakar Bengkel Tak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

Selasa, 26 Juli 2022 - 16:00 WIB
loading...
Divonis 8 Tahun Penjara,...
Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Dokter Mery Anastasia delapan tahun penjara. Foto/MPI/Nandha Aprilianti
A A A
TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Dokter Mery Anastasia delapan tahun penjara. Hasil putusan pengadilan ini terungkap bahwa pembakar bengkel ini terlepas dari jeratan dakwaan pasal berlapis khususnya terkait tindak pembunuhan berencana.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin 25 Juli 2022 kemarin menjelaskan bahwa majelis hakim memutuskan bahwa Mery hanya melakukan tindak kesengajaan yang menimbulkan kebakaran dan menimbulkan bahaya maut hingga kematian pada orang lain.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 187 ayat (3) KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981. Sebelumnya diketahui, Mery dijerat dengan dakwaan pasal berlapis dengan pasal alternatif Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 187 ayat 1 KUHP.Kuasa Hukum Mery Anastasia, Dosma Roha Sijabat memberikan tanggapan terkait vonis majelis hakim yang lebih rendah dari tuntutan JPU yakni kurungan penjara selama 12 tahun.

“Majelis hakim yang sangat bijaksana terlihat jelas dalam putusannya dengan MEMATAHKAN TUNTUTAN JPU atas pasal pembunuhan berencana 340 KUHP,” kata Mery dalam keterangan, Selasa (26/7/2022). Baca juga: Dokter Mery Minta Tolong Selamatkan Kekasih Usai Lakukan Pembakaran
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
PB LEMKARI Gelar Kongres...
PB LEMKARI Gelar Kongres Luar Biasa 2026, Sempurnakan Nama dan Logo Organisasi
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
Richard Eliezer Divonis...
Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved