Divonis 8 Tahun Penjara, Dokter Mery Pembakar Bengkel Tak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana
Selasa, 26 Juli 2022 - 16:00 WIB
loading...
Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Dokter Mery Anastasia delapan tahun penjara. Foto/MPI/Nandha Aprilianti
A
A
A
TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Dokter Mery Anastasia delapan tahun penjara. Hasil putusan pengadilan ini terungkap bahwa pembakar bengkel ini terlepas dari jeratan dakwaan pasal berlapis khususnya terkait tindak pembunuhan berencana.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin 25 Juli 2022 kemarin menjelaskan bahwa majelis hakim memutuskan bahwa Mery hanya melakukan tindak kesengajaan yang menimbulkan kebakaran dan menimbulkan bahaya maut hingga kematian pada orang lain.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 187 ayat (3) KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981. Sebelumnya diketahui, Mery dijerat dengan dakwaan pasal berlapis dengan pasal alternatif Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 187 ayat 1 KUHP.Kuasa Hukum Mery Anastasia, Dosma Roha Sijabat memberikan tanggapan terkait vonis majelis hakim yang lebih rendah dari tuntutan JPU yakni kurungan penjara selama 12 tahun.
“Majelis hakim yang sangat bijaksana terlihat jelas dalam putusannya dengan MEMATAHKAN TUNTUTAN JPU atas pasal pembunuhan berencana 340 KUHP,” kata Mery dalam keterangan, Selasa (26/7/2022). Baca juga: Dokter Mery Minta Tolong Selamatkan Kekasih Usai Lakukan Pembakaran
Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin 25 Juli 2022 kemarin menjelaskan bahwa majelis hakim memutuskan bahwa Mery hanya melakukan tindak kesengajaan yang menimbulkan kebakaran dan menimbulkan bahaya maut hingga kematian pada orang lain.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 187 ayat (3) KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981. Sebelumnya diketahui, Mery dijerat dengan dakwaan pasal berlapis dengan pasal alternatif Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 187 ayat 1 KUHP.Kuasa Hukum Mery Anastasia, Dosma Roha Sijabat memberikan tanggapan terkait vonis majelis hakim yang lebih rendah dari tuntutan JPU yakni kurungan penjara selama 12 tahun.
“Majelis hakim yang sangat bijaksana terlihat jelas dalam putusannya dengan MEMATAHKAN TUNTUTAN JPU atas pasal pembunuhan berencana 340 KUHP,” kata Mery dalam keterangan, Selasa (26/7/2022). Baca juga: Dokter Mery Minta Tolong Selamatkan Kekasih Usai Lakukan Pembakaran
Lihat Juga :