Divonis 8 Tahun Penjara, Dokter Mery Pembakar Bengkel Tak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

Selasa, 26 Juli 2022 - 16:00 WIB
loading...
Divonis 8 Tahun Penjara,...
Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Dokter Mery Anastasia delapan tahun penjara. Foto/MPI/Nandha Aprilianti
A A A
TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Dokter Mery Anastasia delapan tahun penjara. Hasil putusan pengadilan ini terungkap bahwa pembakar bengkel ini terlepas dari jeratan dakwaan pasal berlapis khususnya terkait tindak pembunuhan berencana.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin 25 Juli 2022 kemarin menjelaskan bahwa majelis hakim memutuskan bahwa Mery hanya melakukan tindak kesengajaan yang menimbulkan kebakaran dan menimbulkan bahaya maut hingga kematian pada orang lain.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 187 ayat (3) KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981. Sebelumnya diketahui, Mery dijerat dengan dakwaan pasal berlapis dengan pasal alternatif Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 187 ayat 1 KUHP.Kuasa Hukum Mery Anastasia, Dosma Roha Sijabat memberikan tanggapan terkait vonis majelis hakim yang lebih rendah dari tuntutan JPU yakni kurungan penjara selama 12 tahun.

“Majelis hakim yang sangat bijaksana terlihat jelas dalam putusannya dengan MEMATAHKAN TUNTUTAN JPU atas pasal pembunuhan berencana 340 KUHP,” kata Mery dalam keterangan, Selasa (26/7/2022). Baca juga: Dokter Mery Minta Tolong Selamatkan Kekasih Usai Lakukan Pembakaran
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ribuan Dokter Muda Terancam...
Ribuan Dokter Muda Terancam Gagal Praktik, Pakar UGM Minta Pemerintah Bertindak
Gejala Usus Buntu yang...
Gejala Usus Buntu yang Sering Diabaikan, Dari Nyeri Perut hingga Demam Mendadak
Kenapa Memijat Pelipis...
Kenapa Memijat Pelipis dan Pundak Bisa Meredakan Sakit Kepala? Ini Kata Dokter
Rekomendasi
UNCLOS 82, Strategi...
UNCLOS 82, Strategi Sea Denial Melawan AT Mahan
Ayyoub Bouaddi Moncer...
Ayyoub Bouaddi Moncer di Debut Piala Dunia, Gelandang 18 Tahun Maroko Berhasil Redam Brasil
Superkomputer Prediksi...
Superkomputer Prediksi 4 Pesepak Bola yang Bersinar di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
BNPB: Bencana Banjir...
BNPB: Bencana Banjir hingga Karhutla Melanda 4 Daerah
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, PSI Perkuat Konsolidasi Akar Rumput di Kalimantan
Konsolidasi Kekuatan...
Konsolidasi Kekuatan di Jawa Barat, Perindo Targetkan Basis Kemenangan dan Model Nasional
Polisi Sebut Aksi Unjuk...
Polisi Sebut Aksi Unjuk Rasa BEM UI di Bundaran HI Tak Sesuai Aturan
Infografis
Kuat Maruf dan Ricky...
Kuat Maruf dan Ricky Rizal Divonis 15 dan 13 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved