Divonis 8 Tahun Penjara, Dokter Mery Pembakar Bengkel Tak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

Selasa, 26 Juli 2022 - 16:00 WIB
loading...
Divonis 8 Tahun Penjara,...
Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Dokter Mery Anastasia delapan tahun penjara. Foto/MPI/Nandha Aprilianti
A A A
TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Dokter Mery Anastasia delapan tahun penjara. Hasil putusan pengadilan ini terungkap bahwa pembakar bengkel ini terlepas dari jeratan dakwaan pasal berlapis khususnya terkait tindak pembunuhan berencana.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin 25 Juli 2022 kemarin menjelaskan bahwa majelis hakim memutuskan bahwa Mery hanya melakukan tindak kesengajaan yang menimbulkan kebakaran dan menimbulkan bahaya maut hingga kematian pada orang lain.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 187 ayat (3) KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981. Sebelumnya diketahui, Mery dijerat dengan dakwaan pasal berlapis dengan pasal alternatif Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 187 ayat 1 KUHP.Kuasa Hukum Mery Anastasia, Dosma Roha Sijabat memberikan tanggapan terkait vonis majelis hakim yang lebih rendah dari tuntutan JPU yakni kurungan penjara selama 12 tahun.

“Majelis hakim yang sangat bijaksana terlihat jelas dalam putusannya dengan MEMATAHKAN TUNTUTAN JPU atas pasal pembunuhan berencana 340 KUHP,” kata Mery dalam keterangan, Selasa (26/7/2022). Baca juga: Dokter Mery Minta Tolong Selamatkan Kekasih Usai Lakukan Pembakaran
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Unggahan Nana Mirdad...
Unggahan Nana Mirdad soal Vonis Nadiem Makarim Tuai Kritik, Ini Penyebabnya
Panggil Legislator yang...
Panggil Legislator yang Diduga Intimidasi Dokter Icha, Golkar Siapkan Sanksi
Sederet Publik Figur...
Sederet Publik Figur Ungkap Kekecewaan soal Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim
Rekomendasi
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
Kemendikdasmen Alihkan...
Kemendikdasmen Alihkan Pengelolaan KNIU ke Kementerian Kebudayaan, Fokus Perkuat Peran UNESCO
Banggar Ungkap Anggaran...
Banggar Ungkap Anggaran MBG Turun pada RAPBN 2027, Jadi Rp174 Triliun
Berita Terkini
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
Infografis
Rafael Alun Divonis...
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi & TPPU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved