DPRD Jakarta Pecut Kinerja Dinas SDA Bebaskan Lahan untuk Normalisasi Ciliwung
Minggu, 09 Maret 2025 - 21:27 WIB
loading...
A
A
A
Dirinya kecewa karena penentuan lokasi (penlok) menjadi salah satu alasan lambannya pembebasan lahan. Masa berlaku penentuan lokasi habis bila tak segera rampung.
Seperti di penlok 1, pembebasan lahan Sungai Ciliwung dari Kampung Melayu sampai Pintu Air Manggarai. Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1680 Tahun 2016, masa berlakunya telah habis sejak Juli 2018. Padahal masih terdapat 4,63 kilometer.
Sedangkan penlok 2 pembebasan lahan Sungai Ciliwung dari Jalan TB Simatupang hingga Kampung Melayu melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2021 dengan masa berlaku sampai Februari 2023. Padahal masih 7,6 kilometer lagi.
“Kadang hampir setahun. Mati penlok ulang lagi dari awal. Tidak akan kelar-kelar gitu,” ucap Politikus PDIP itu.
Yuke berharap, Pemprov Jakarta membuat sinergi antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mempermudah dan mempercepat pembebasan lahan. “Kita rekomendasikan ke gubernur agar ada koordinasi lintas dinas. Kalau perlu ke kementerian juga, koordinasi dengan pemerintah pusat,” ungkapnya.
Seperti di penlok 1, pembebasan lahan Sungai Ciliwung dari Kampung Melayu sampai Pintu Air Manggarai. Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1680 Tahun 2016, masa berlakunya telah habis sejak Juli 2018. Padahal masih terdapat 4,63 kilometer.
Sedangkan penlok 2 pembebasan lahan Sungai Ciliwung dari Jalan TB Simatupang hingga Kampung Melayu melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2021 dengan masa berlaku sampai Februari 2023. Padahal masih 7,6 kilometer lagi.
“Kadang hampir setahun. Mati penlok ulang lagi dari awal. Tidak akan kelar-kelar gitu,” ucap Politikus PDIP itu.
Yuke berharap, Pemprov Jakarta membuat sinergi antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mempermudah dan mempercepat pembebasan lahan. “Kita rekomendasikan ke gubernur agar ada koordinasi lintas dinas. Kalau perlu ke kementerian juga, koordinasi dengan pemerintah pusat,” ungkapnya.
Lihat Juga :