Keterlaluan, Lima Handphone Santri untuk Belajar Daring Dicuri
loading...
A
A
A
PEKALONGAN - Lima buah handphone (HP) yang digunakan santri untuk belajar secara daring dicuri. Akibatnya, lima santri di Al Villa Khuzaemah, Pekalongan , tak bisa mengikuti proses belajarnya. Untungnya, pencuri HP santri ini ditangkap polisi.
Pencuri itu bernama Anang Afrizal alias Isal,30. Selain menggasak lima HP, Isal juga menjebol kotak amal berisi sejumlah uang. Polisi masih mengembangkan kasus pencurian di pondok pesantren (ponpes) ini.
Informasi di lapangan, pencurian dilakukan Isal saat para santri salat subuh. Isal masuk ke kantor asrama ponpes yang berlokasi di Desa Kebonagung, Kecamatan Kajen itu. Pintu tidak terkunci.
"Kotak amal ada di ruangan itu. Di sekitarnya tergeletak lima HP (handphone). Saya ambil semua," kata Isal , Jum'at (4/9/2020).
Isal merupakan warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ia mengontrak rumah di Dukuh Tambor, Desa Nyamok, Kajen, Kabupaten Pekalongan. Sehari-hari, ia bekerja sebagai kuli batu.
(Baca juga: Dimutasi Jadi Staf Kecamatan, ASN Gugat Walikota Probolinggo )
Untuk mebobol kotak amal, Isal menggunakan setrika milik santri. Ia memecah salah satu sisi kaca kotak amal itu. Lalu mengambil seluruh uang senilai Rp 1 juta 50 ribu. "Sebagian uang sudah saya belanjakan beras dan kebutuhan rumah tangga lainnya," bebernya.
Usai salat subuh dan mengaji, beberapa santri yang bertugas menjaga ruangan itu kembali. Mereka kaget mendapati kotak amal telah pecah. Lantas mereka melaporkan kejadian itu ke Polsek Kajen.
Kapolsek Kajen Iptu Isnovin mengungkapkan, menerima laporan itu pihaknya langsung bergerak ke TKP. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bercak darah di sekitar kotak amal. Pihaknya juga mendapatkan bukti rekaman dari CCTV apotik depan TKP.
"Dari hasil rekaman CCTV, kami dapatkan bukti tersangka saat masuk ke TKP. Sementara bercak darah itu ternyata dari luka jari tersangka saat memecah kotak amal. Ia tak mulus menggunakan setrika saat memecah kaca," ungkapnya.
Selanjutnya, tim melakulan pendalaman. Identifikasi megarah ke Isal. Akhirnya, Polsek Kajen berhasil menangkap Isal. "Kami mengamankan lima unit handphone. Tersangka mengakui perbuatannya saat kami introgasi," ujarnya.
Akibat itu, Isal dijerat pasal 363 ayat 1 ke- 3e dan 5e KUHP. Ia diancam tujuh tahun penjara.
Pencuri itu bernama Anang Afrizal alias Isal,30. Selain menggasak lima HP, Isal juga menjebol kotak amal berisi sejumlah uang. Polisi masih mengembangkan kasus pencurian di pondok pesantren (ponpes) ini.
Informasi di lapangan, pencurian dilakukan Isal saat para santri salat subuh. Isal masuk ke kantor asrama ponpes yang berlokasi di Desa Kebonagung, Kecamatan Kajen itu. Pintu tidak terkunci.
"Kotak amal ada di ruangan itu. Di sekitarnya tergeletak lima HP (handphone). Saya ambil semua," kata Isal , Jum'at (4/9/2020).
Isal merupakan warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ia mengontrak rumah di Dukuh Tambor, Desa Nyamok, Kajen, Kabupaten Pekalongan. Sehari-hari, ia bekerja sebagai kuli batu.
(Baca juga: Dimutasi Jadi Staf Kecamatan, ASN Gugat Walikota Probolinggo )
Untuk mebobol kotak amal, Isal menggunakan setrika milik santri. Ia memecah salah satu sisi kaca kotak amal itu. Lalu mengambil seluruh uang senilai Rp 1 juta 50 ribu. "Sebagian uang sudah saya belanjakan beras dan kebutuhan rumah tangga lainnya," bebernya.
Usai salat subuh dan mengaji, beberapa santri yang bertugas menjaga ruangan itu kembali. Mereka kaget mendapati kotak amal telah pecah. Lantas mereka melaporkan kejadian itu ke Polsek Kajen.
Kapolsek Kajen Iptu Isnovin mengungkapkan, menerima laporan itu pihaknya langsung bergerak ke TKP. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bercak darah di sekitar kotak amal. Pihaknya juga mendapatkan bukti rekaman dari CCTV apotik depan TKP.
"Dari hasil rekaman CCTV, kami dapatkan bukti tersangka saat masuk ke TKP. Sementara bercak darah itu ternyata dari luka jari tersangka saat memecah kotak amal. Ia tak mulus menggunakan setrika saat memecah kaca," ungkapnya.
Selanjutnya, tim melakulan pendalaman. Identifikasi megarah ke Isal. Akhirnya, Polsek Kajen berhasil menangkap Isal. "Kami mengamankan lima unit handphone. Tersangka mengakui perbuatannya saat kami introgasi," ujarnya.
Akibat itu, Isal dijerat pasal 363 ayat 1 ke- 3e dan 5e KUHP. Ia diancam tujuh tahun penjara.
(msd)