Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Ditahan terkait Kasus Korupsi Izin Kebun Sawit
Selasa, 04 Maret 2025 - 23:08 WIB
loading...
A
A
A
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Selatan Umaryadi mengatakan, untuk modusnya para tersangka bersama-sama menerbitkan izin usaha perkebunan secara ilegal serta penguasaan dan penggunaan lahan negara tanpa izin hak.
“Mereka melawan hukum untuk lahan tanaman sawit di Kabupaten Musi Rawas, merusak hutan produksi dan lahan transmigrasi,” ujar Umaryadi.
Dari para tersangka penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp61,3 miliar. Untuk penyelidikan lebih lanjut kini para tersangka ditahan di Lapas Pakjo Klas IA Palembang selama 20 hari ke depan sambil menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang Khusus.
“Mereka melawan hukum untuk lahan tanaman sawit di Kabupaten Musi Rawas, merusak hutan produksi dan lahan transmigrasi,” ujar Umaryadi.
Dari para tersangka penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp61,3 miliar. Untuk penyelidikan lebih lanjut kini para tersangka ditahan di Lapas Pakjo Klas IA Palembang selama 20 hari ke depan sambil menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang Khusus.
(jon)
Lihat Juga :