Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Ditahan terkait Kasus Korupsi Izin Kebun Sawit

Selasa, 04 Maret 2025 - 23:08 WIB
loading...
Mantan Gubernur Bengkulu...
Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti ditetapkan tersangka korupsi sektor sumber daya alam perkebunan sawit Kabupaten Musi Rawas kemudian ditahan. Foto: iNews/Guntur
A A A
MUSI RAWAS - Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti ditetapkan tersangka korupsi sektor sumber daya alam perkebunan sawit Kabupaten Musi Rawas kemudian ditahan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menyita Rp613 miliar.

Ridwan diduga menerbitkan izin usaha perkebunan secara ilegal ketika menjabat Bupati Musi Rawas selama dua periode.

Baca juga: Kronologi OTT KPK hingga Jadikan Tersangka Gubernur Bengkulu

Dengan tangan terborgol memakai masker hitam, berkaca mata, dan rompi tahanan oranye, Ridwan digiring petugas keamanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Selasa (4/3/2025). Dia ditahan bersama 4 tersangka lainnya.

Empat tersangka yakni Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas 2008-2013 berinisial SAI, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008-2011 berinisial AM, ES selaku Direktur PT DAM tahun 2010, serta BA selaku Kades Mulyoharjo tahun 2010-2016.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Selatan Umaryadi mengatakan, untuk modusnya para tersangka bersama-sama menerbitkan izin usaha perkebunan secara ilegal serta penguasaan dan penggunaan lahan negara tanpa izin hak.

“Mereka melawan hukum untuk lahan tanaman sawit di Kabupaten Musi Rawas, merusak hutan produksi dan lahan transmigrasi,” ujar Umaryadi.

Dari para tersangka penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp61,3 miliar. Untuk penyelidikan lebih lanjut kini para tersangka ditahan di Lapas Pakjo Klas IA Palembang selama 20 hari ke depan sambil menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang Khusus.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Struktur Kabupaten dan...
Struktur Kabupaten dan Kota Selesai, DPW Perindo Bengkulu Matangkan Verpol 2027
119 Pekebun Morowali...
119 Pekebun Morowali Ikuti Pelatihan Sawit di Palu, Fokus ISPO hingga Pemetaan Kebun
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Gelar Gen Sawit 2026...
Gelar Gen Sawit 2026 di Udayana, BPDP Edukasi Generasi Muda
Profil Brigjen Pol Yudhi...
Profil Brigjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid, Kapolda Bengkulu Lulusan Akpol 1996
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Rekomendasi
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Program Binawan Eropa...
Program Binawan Eropa Antarkan 36 Perawat Indonesia Berkarier di Eropa
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Infografis
Gubernur Muzakir Manaf,...
Gubernur Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM yang Tolak 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved