Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades dan Perangkat Desa Didenda Rp48 Miliar
Kamis, 27 Februari 2025 - 16:57 WIB
loading...
A
A
A
Tak hanya itu, KKP masih bekerja sama bersama Bareskrim Polri terkait kasus pemagaran laut tersebut.
Baca juga: Kades Kohod Ditahan, Warga Gelar Syukuran Cukur Gundul
Polisi, kata Sakti, masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana dalam kasus itu.
"Dari sisi Bareskrim menyidik juga hal yang berkaitan dengan tindak pidananya dan sementara dari sisi KKP adalah dari sisi kewenangan KKP yaitu pengenaan denda," tegasnya.
Baca juga: Kades Kohod Ditahan, Warga Gelar Syukuran Cukur Gundul
Polisi, kata Sakti, masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana dalam kasus itu.
"Dari sisi Bareskrim menyidik juga hal yang berkaitan dengan tindak pidananya dan sementara dari sisi KKP adalah dari sisi kewenangan KKP yaitu pengenaan denda," tegasnya.
(shf)
Lihat Juga :