Pakai Modus Phone Sex, 2 Napi di Sumsel Tipu 2 Wanita Cantik
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Dua narapidana (Napi) dalam Lapas berbeda di Sumsel, kembali menjadi tersangka dalam kasus penipuan terhadap dua perempuan dengan memanfaatkan media sosial.
(Baca juga: Polisi Tewas Ditikam, Polres Empat Lawang Siaga Aksi Balas Dendam )
Kasus ini diungkap Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumsel, setelah mendapatkan laporan dari korban yang merasa tertipu oleh pelaku yang mengaku anggota TNI dan Polri. Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan, penipuan berlangsung dari dalam lapas.
Kedua pelaku yakni Fandi Ahmad (30) warga Prabumulih Tengah, menjalani hukuman sembilan tahun di Rutan Prabumulih, karena kasus narkoba. Kemudian pelaku lain yakni Andri Arli (46) warga Musirawas, yang merupakan tahanan Lapas Lubuk Linggau, tersangkut kasus pencurian.
Direktur Krimsus Polda Sumsel, Kombes Pol. Anton Setyawan didampingi Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Supriadi, mengungkapkan, modus kedua tersangka hampir sama yakni mengedit foto menggunakan seragam Polri dan TNI lalu diunggah di media sosial Facebook.
Tersangka Fandi berkenalan dan akrab dengan seorang wanita. Kemudian terus berkomunikasi hingga terucap janji akan dinikahi. (Baca juga: Deklarasi Jagoan Perindo di Pilkada Ngada Dibanjiri Ribuan Warga )
"Korban ini diajak video call sex oleh tersangka ini dan direkam. Kemudian video itu digunakan tersangka untuk melakukan pemerasan terhadap korban, jika tidak diberikan uang video akan disebar. Akibatnya korban rugi Rp3,8 juta," kata Anton Setyawan, Kamis (3/9/2020).
Sedikit berbeda, modus yang dilakukan tersangka kedua yakni Andri Arli. Warga Musi Rawas, yang sedang menjalani hukuman vonis dua tahun penjara dalam kasus pencurian ini, mengedit foto anggota TNI yang diperoleh di internet lalu dipasang di medis sosialnya.
"Modus tersangka yang satu ini dengan mengambil foto anggota TNI melalui internet dan kemudian mengedit bagian kepala lalu diubah menjadi kepalanya. Di sosial media mengaku sebagai Andrigo anggota TNI berpangkat Serka yang bertugas di Jawa Badat," katanya.
Lalu foto dipasang di media sosial untuk mencari mangsa. Singkat cerita berkenalan dengan seorang perempuan di Sumsel. Setelah sekitar tiga bulan berkomunikasi, pelaku berjanji akan ke Sumsel untuk mengunjungi korban.
(Baca juga: Percaya Diri, Gibran-Teguh Pasang Target Suara 80 Persen )
Setelah akrab, tersangka pun meminta sejumlah uang dengan alasan membutuhkan uang untuk menemui korban hingga akhirnya korban tertipu sebesar Rp17,5 Juta. Setelah yang diberikan, nomor kontak korban diblokir.
Akibat perbuatan tersebut kedua tersangka dikenakan pasal 35 junto pasal 51 Ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Baca juga: Polisi Tewas Ditikam, Polres Empat Lawang Siaga Aksi Balas Dendam )
Kasus ini diungkap Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumsel, setelah mendapatkan laporan dari korban yang merasa tertipu oleh pelaku yang mengaku anggota TNI dan Polri. Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan, penipuan berlangsung dari dalam lapas.
Kedua pelaku yakni Fandi Ahmad (30) warga Prabumulih Tengah, menjalani hukuman sembilan tahun di Rutan Prabumulih, karena kasus narkoba. Kemudian pelaku lain yakni Andri Arli (46) warga Musirawas, yang merupakan tahanan Lapas Lubuk Linggau, tersangkut kasus pencurian.
Direktur Krimsus Polda Sumsel, Kombes Pol. Anton Setyawan didampingi Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Supriadi, mengungkapkan, modus kedua tersangka hampir sama yakni mengedit foto menggunakan seragam Polri dan TNI lalu diunggah di media sosial Facebook.
Tersangka Fandi berkenalan dan akrab dengan seorang wanita. Kemudian terus berkomunikasi hingga terucap janji akan dinikahi. (Baca juga: Deklarasi Jagoan Perindo di Pilkada Ngada Dibanjiri Ribuan Warga )
"Korban ini diajak video call sex oleh tersangka ini dan direkam. Kemudian video itu digunakan tersangka untuk melakukan pemerasan terhadap korban, jika tidak diberikan uang video akan disebar. Akibatnya korban rugi Rp3,8 juta," kata Anton Setyawan, Kamis (3/9/2020).
Sedikit berbeda, modus yang dilakukan tersangka kedua yakni Andri Arli. Warga Musi Rawas, yang sedang menjalani hukuman vonis dua tahun penjara dalam kasus pencurian ini, mengedit foto anggota TNI yang diperoleh di internet lalu dipasang di medis sosialnya.
"Modus tersangka yang satu ini dengan mengambil foto anggota TNI melalui internet dan kemudian mengedit bagian kepala lalu diubah menjadi kepalanya. Di sosial media mengaku sebagai Andrigo anggota TNI berpangkat Serka yang bertugas di Jawa Badat," katanya.
Lalu foto dipasang di media sosial untuk mencari mangsa. Singkat cerita berkenalan dengan seorang perempuan di Sumsel. Setelah sekitar tiga bulan berkomunikasi, pelaku berjanji akan ke Sumsel untuk mengunjungi korban.
(Baca juga: Percaya Diri, Gibran-Teguh Pasang Target Suara 80 Persen )
Setelah akrab, tersangka pun meminta sejumlah uang dengan alasan membutuhkan uang untuk menemui korban hingga akhirnya korban tertipu sebesar Rp17,5 Juta. Setelah yang diberikan, nomor kontak korban diblokir.
Akibat perbuatan tersebut kedua tersangka dikenakan pasal 35 junto pasal 51 Ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(eyt)