Kapolda dan Gubernur Jatim Awasi Patroli PSBB Surabaya , 82 Pelanggar Ditindak

Minggu, 03 Mei 2020 - 10:42 WIB
loading...
Kapolda dan Gubernur...
Sejumlah warga yang melanggar jam malam PSBB diangkut dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya, Jatim. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Patroli gabungan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya mulai digelar, Minggu (3/5/2020). Para pelanggar ditindak tegas setelah masa teguran dan imbauan sejak PSBB diberlakukan di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik.

Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan pada Minggu (3/5/2020) dini hari terjun langsung mengawal patroli. Patroli gabungan menjaring 82 warga Surabaya yang melanggar aturan jam malam. Mereka diangkut menggunakan 3 truk mobil Satpol PP Kota Surabaya menuju Mapolrestabes Surabaya. (Baca juga: Di Pati Puluhan Kendaraan Travel Angkut Pemudik Dihadang Polisi dan Dipaksa Putar Balik)
Kapolda dan Gubernur Jatim Awasi Patroli PSBB Surabaya , 82 Pelanggar Ditindak

Meski sudah memasuki hari kelima PSBB, namun masih ditemukan kerumunan warga pada beberapa titik. Patroli gabungan tidak hanya dilakukan Surabaya tapi juga di Gresik dan Sidoarjo. "Mari kita disiplin. Surabaya ini yang terkonfirmasi positif COVID-19 tinggi sekali, jumlahnya 495 orang," kata Khofifah.

Angka tersebut, lanjut dia, jauh melampaui Bandung yang sebanyak 189 orang. Kemudian Depok 73 orang dan Bogor 83 orang. Artinya, Surabaya sudah dua kali lipat lebih tinggi dari daerah lain. Diketahui, Depok merupakan wilayah PSBB yang kini tengah melakukan perpanjangan masa PSBB. Angka positif di Depok tereduksi pasca penerapan PSBB. "Kalau ini (PSBB Surabaya, Sidoarjo dan Gresik) sangat efektif maka tentu PSBB tidak perlu diperpanjang," ungkapnya.
Kapolda dan Gubernur Jatim Awasi Patroli PSBB Surabaya , 82 Pelanggar Ditindak

Sementara itu, Kapolda menyatakan, patroli digelar di tiga wilayah PSBB, yakni Surabaya, Gresik dan Sidoarjo. Tercatat hasil operasi di Gresik menjaring 65 warga, Sidoarjo 24 warga, dan Surabaya 82 orang. Bagi yang terjaring, diberi teguran dan penindakan. "Kami akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan aturan berdasarkan Pasal 93 UU Karantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHP dengan hukuman kurungan maksimal satu tahun," terangnya.

Warga yang terjaring operasi gabungan diperiksa selama 1x24 jam. Meliputi pemeriksaan interogasi, pendataan dan rapid test COVID-19. Selain itu, Pemprov Jatim juga telah menyediakan menu makan sahur. Jajaran kepolisian tetap akan memberlakukan aturan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). "Beberapa wilayah tertentu secara yurisprudensi sudah bisa dikenakan Pasal 216 KUHP dengan ancaman kurungan tiga bulan dan sidang secara online," ujarnya.

Luki Hermawan berharap masyarakat Jatim menaati aturan PSBB. Razia jam malam merupakan upaya agar masyarakat bisa saling menjaga memutus rantai penyebaran COVID-19. "Kita harus lakukan tindakan tegas ini supaya kita semuanya bisa menjaga masyarakat Jatim agar COVID-19 tidak semakin meluas. Mudah-mudahan yang kena razia ini negatif rapid test," harapnya," tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
Dorong Transparansi...
Dorong Transparansi Pendanaan NGO, Mahasiswa Jatim Minta Negara Perkuat Pengawasan
ESQ Raih Penghargaan...
ESQ Raih Penghargaan atas Inovasi Pemetaan Talenta ASN Terbanyak dan Termodern Berbasis AI di Jawa Timur
2 Dosen di Jawa Timur...
2 Dosen di Jawa Timur Ajari Ibu Rumah Tangga di Dukuh Setro Buat Minuman Herbal
Survei ARCI: 75,5% Warga...
Survei ARCI: 75,5% Warga Jawa Timur Puas Kebijakan Energi Prabowo–Gibran
Gempa M5,7 Guncang Banyuwangi
Gempa M5,7 Guncang Banyuwangi
Mengenal Lambung Turah:...
Mengenal Lambung Turah: Kreator yang Konsisten Menjelajahi Kuliner Blusukan di Jawa Timur
Perkuat Jaringan di...
Perkuat Jaringan di Jatim, XLSMART Perluas 5G Blanket Coverage di 8 Kabupaten/Kota
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Rekomendasi
Bacaan 2 Ayat Terakhir...
Bacaan 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah dan 3 Manfaatnya yang Dahsyat
Ruben Onsu Siap Hadiri...
Ruben Onsu Siap Hadiri Mediasi Hak Asuh Anak dengan Sarwendah yang Digelar Besok
AS Kembali Picu Perang...
AS Kembali Picu Perang Dagang, Kali Ini Kanada Bakal Dihantam Tarif 50%
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved