Polda Metro Jaya Tangkap Pria Jual 13.336 Konten Porno Anak di Telegram
Jum'at, 21 Februari 2025 - 22:09 WIB
loading...
A
A
A
Tersangka CSH pun dikenakan dua Pasal yaitu Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Baca juga: Kominfo Turun Tangan Berantas Konten Porno, Telegram Kena Sanksi?
Dan, Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar.
Ade Ary pun menegaskan kasus ini sangat memprihatinkan. Pasalnya, kasus ini melibatkan anak-anak SD.
“Ini sekali lagi kita disadarkan semuanya untuk sama-sama bergerak. Pengungkapan ini atau penanggulangan terkait peristiwa ini tidak hanya dilakukan oleh jajaran reserse saja, rekan-rekan.”
Baca juga: Kominfo Turun Tangan Berantas Konten Porno, Telegram Kena Sanksi?
Dan, Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar.
Ade Ary pun menegaskan kasus ini sangat memprihatinkan. Pasalnya, kasus ini melibatkan anak-anak SD.
“Ini sekali lagi kita disadarkan semuanya untuk sama-sama bergerak. Pengungkapan ini atau penanggulangan terkait peristiwa ini tidak hanya dilakukan oleh jajaran reserse saja, rekan-rekan.”
(cip)
Lihat Juga :