Polda Metro Jaya Tangkap Pria Jual 13.336 Konten Porno Anak di Telegram

Jum'at, 21 Februari 2025 - 22:09 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Tangkap...
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial CSH lantaran menjual 13.000 konten video pornografi anak di media sosial Telegram di Karawang. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial CSH lantaran menjual 13.000 konten video pornografi anak di media sosial Telegram, di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada hari Jumat, 31 Januari 2025, lalu. Bahkan, yang menjadi sampel adalah konten video porno anak Sekolah Dasar (SD).

“Sangat memprihatinkan adalah yang ditawarkan konten pornografi adalah terkait dengan anak. Foto dan video pornografi anak. Sejauh ini, penyidik menemukan ada 13.336 konten porno. Saat pelaku memasarkan atau memarketingkan, ini sampelnya adalah konten pornografi anak SD,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers, Jumat (21/2/2025).

Ade Ary pun membeberkan modus operandi pelaku CSH, menyebarluaskan konten pornografi anak dengan cara memperjualbelikannya melalui akun media sosial Telegram dengan menyediakan delapan group channel yang mendistribusikan konten pornografi anak.

Baca juga: Anggota Komisi I Minta Komdigi Atasi Konten Pornografi di WhatsApp

Apabila ada yang mau bergabung ke dalam channel Telegram yang berisikan konten pornografi, peserta atau member diwajibkan melakukan pembayaran sebesar Rp150.000 yang dikirimkan melalui akun perbankan milik pelaku.

Tersangka CSH pun dikenakan dua Pasal yaitu Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca juga: Kominfo Turun Tangan Berantas Konten Porno, Telegram Kena Sanksi?

Dan, Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar.

Ade Ary pun menegaskan kasus ini sangat memprihatinkan. Pasalnya, kasus ini melibatkan anak-anak SD.

“Ini sekali lagi kita disadarkan semuanya untuk sama-sama bergerak. Pengungkapan ini atau penanggulangan terkait peristiwa ini tidak hanya dilakukan oleh jajaran reserse saja, rekan-rekan.”
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rotasi Polda Metro Jaya:...
Rotasi Polda Metro Jaya: Kapolres, Wakapolres, hingga Wadir Krimum
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Presiden Prabowo Berikan...
Presiden Prabowo Berikan Bantuan Alat Drumben untuk SDN Tegalega Sukabumi
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar Besok Pagi di PN Jaksel
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Rekomendasi
Iran Buat Senjata yang...
Iran Buat Senjata yang Lebih Canggih selama Perang dengan AS-Israel, Ini Bocorannya
All-Stars Kudus Pertahankan...
All-Stars Kudus Pertahankan Gelar MLSC All-Stars, 34 Talenta Terbaik Siap Tampil di SingaCup 2026
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Berita Terkini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Infografis
10 Negara dengan Pria...
10 Negara dengan Pria Tertampan di Dunia, Siap Bikin Jatuh Hati!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved