Ikuti Instruksi Megawati, 4 Kepala Daerah PDIP di Jabar Tunda Retreat di Magelang
loading...
A
A
A
"Diinstruksikan kepada seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDI Perjuangan, satu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retreat di Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025," tulis surat yang ditandatangani Megawati tersebut.
Bahkan, mereka yang sudah diperjalanan diminta untuk berhenti. Kepala Daerah diminta untuk menunggu arahan lebih lanjut dari Megawati.
"Sekiranya telah dalam perjalanan menuju kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum," tuturnya.
Instruksi kedua, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diminta untuk tetap bisa berkomunikasi aktif dan bersiaga terhadap panggilan.
"Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call," tulis poin kedua instruksi tersebut.
Dalam surat instruksi itu diambil setelah penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto oleh KPK.
"Mencermati dinamika politik nasional pada hari ini, Kamis 20 Februari 2025, khususnya terjadi kriminalisasi hukum terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Bapak Hasto Kristiyanto di Komisi Pemberantasan korupsi," tulis surat tersebut.
Bahkan, mereka yang sudah diperjalanan diminta untuk berhenti. Kepala Daerah diminta untuk menunggu arahan lebih lanjut dari Megawati.
"Sekiranya telah dalam perjalanan menuju kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum," tuturnya.
Instruksi kedua, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diminta untuk tetap bisa berkomunikasi aktif dan bersiaga terhadap panggilan.
"Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call," tulis poin kedua instruksi tersebut.
Dalam surat instruksi itu diambil setelah penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto oleh KPK.
"Mencermati dinamika politik nasional pada hari ini, Kamis 20 Februari 2025, khususnya terjadi kriminalisasi hukum terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Bapak Hasto Kristiyanto di Komisi Pemberantasan korupsi," tulis surat tersebut.
(shf)