MUI Kabupaten Bogor Gelar Musda: Kiai Mukri Aji Terpilih Kembali

Kamis, 03 September 2020 - 12:57 WIB
loading...
MUI Kabupaten Bogor Gelar Musda: Kiai Mukri Aji Terpilih Kembali
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor menggelar Musyawarah Daerah Ke-10 di gedung Dharmais Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto Ist
A A A
CIBINONG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor menggelar Musyawarah Daerah Ke-10 di gedung Dharmais Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor , Jawa Barat. Bupati Bogor Ade Yasin tampak hadir bersama Ketua DPRD Rudy Susmanto dan beberapa jajaran Forkopimda. Sementara itu, jumlah peserta Musda yang hadir adalah Tujuh Puluh Lima Orang yang terdiri dari Perwakilan MUI Kecamatan, Pimpinan Ormas dan Pondok Pesantren.

Hadir memberikan sambutan Ketua MUI Provinsi Jawa Barat KH Rachmat Syafei. "MUI memiliki peran yang sangat strategis, Ulama dan Umara harus merapatkan barisan, saling menguatkan untuk mempertahankan NKRI. Karena Indonesia lahir melalui ikhtiar dari santri dan Ulama, sehingga regenerasi Ulama selanjutnya memiliki tugas mengisi, merawat dan menjaga apa yang sudah diwariskan oleh Ulama terdahulu," kata Rachmat dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (3/9/2020).

Di saat yang sama, Bupati Bogor Ade Yasin hadir menyampaikan sambutan sekaligus membuka secara resmi acara tersebut. (Baca: Gubernur, Pangdam dan Kapolda Diundang Hadiri Deklarasi KAMI Jabar)

"MUI sebagai wadah Ulama dan Zu'ama harus selalu berkomunikasi dengan Pemerintah, saya tidak mau Pemerintah berjalan sendiri, Ulama berjalan masing-masing. Saat menentukan keputusan dan kebijakan saya selalu meminta masukan kepada para Alim Ulama, sehingga hanya di Kabupaten Bogor ada Muspida Plus ditambah dengan MUI," ujar Ade Yasin.

Pada Musda kali ini disepakati secara aklamasi, bahwa Ketua MUI Kabupaten Bogor periode 2020-2025 adalah KH Ahmad Mukri Aji, dan KH Makmur Jawawi sebagai Ketua Dewan Pertimbangan. (Bisa diklik: Ngebut, Mahasiswa Pengendara Mobil di Garut Tabrak 4 Orang)

Sempat dipersoalkan oleh beberapa Ormas Islam terkait masa kepemimpinan Ketua terpilih. Namun dalam persidangan yang dipimpin oleh KH Rafani Akhyar yang juga Sekretaris Umum MUI Provinsi Jawa Barat, menerangkan bahwa pencalonan dua periode diperbolehkan jika disepakati oleh keseluruhan pengurus, dan atau direkomendasikan oleh kepengurusan MUI satu tingkat di atasnya.

Ini sesuai dengan Surat Keputusan MUI nomor 702/MUI/XII/2015 tentang Pedoman Pemilihan Pengurus MUI dan Peraturan Rumah Tangga MUI Bab I Pasal 1 ayat 7 yang berbunyi masa jabatan ketua umum maksimal 2 periode kepengurusan kecuali dibutuhkan dan dikomunikasikan/dikonsultasikan dengan MUI Pusat atau Pimpinan MUI setingkat diatasnya.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1171 seconds (0.1#10.140)