Tersangka Pesta Gay Sewa Kamar Apartemen Rp1,3 Juta per Malam

Kamis, 03 September 2020 - 15:53 WIB
loading...
Tersangka Pesta Gay...
Polisi melakukan rekonstruksi kasus pesta gay berikut para tersangka di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/9/2020). Foto: SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Tersangka kasus pesta seks sesama jenis yang digelar di sebuah kamar di apartemen Jakarta Selatan menyewa kamar seharga Rp1,3 juta per malam.

Dalam rekonstruksi yang diadakan di Polda Metro Jaya , Kamis (3/9/2020) terdapat adegan pertama saat tersangka berinisial TRZ alias Ramzi menghubungi tersangka lainnya untuk mengadakan pesta gay.

"Tersangka TRZ mengajak tersangka lain yaitu K, B, N, dan P," kata salah satu penyidik. (Baca juga: Penyelenggara Pesta Gay di Kuningan Meniru dari Thailand)

Ada dua kali pertemuan di sebuah tempat kopi di wilayah Manggarai, Jakarta Selatan. Pertemuan itu membahas pesta gay dan selanjutnya R menyebar undangan pesta ke grup gay mereka.

Memasuki adegan berikutnya, tersangka R memesan kamar di sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. "Adegan kelima, tersangka R ke apartemen untuk booking kamar di lantai enam kamar nomor 608 dengan biaya Rp1,3 juta untuk semalam," kata penyidik.

Adegan rekonstruksi berikutnya menampilkan adegan saat proses persiapan pesta gay. Tersangka R terlihat menaruh alat-alat yang akan digunakan untuk pesta gay.
(Baca juga: Satu Tersangka Pesta Gay Terbukti Mengidap HIV AIDS)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Polisi Sebut Pelimpahan...
Polisi Sebut Pelimpahan Roy Suryo dan Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
Momen Pelimpahan Roy...
Momen Pelimpahan Roy Suryo ke Kejaksaan, Sempat Adu Mulut Tolak Pakai Baju Tahanan
Rekomendasi
Konflik Pascacerai Memanas,...
Konflik Pascacerai Memanas, Sarwendah Sambangi Komnas Perempuan
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Kemendikdasmen Terapkan...
Kemendikdasmen Terapkan MPLS Ramah 2026, Murid Baru Disambut Tanpa Perpeloncoan
Berita Terkini
Lawan Tawuran dan Bullying,...
Lawan Tawuran dan Bullying, Pemkot Jakpus-MNC Peduli Bina 1.725 Anggota PMR
Atasi Kekeringan, Warga...
Atasi Kekeringan, Warga Bekasi Bisa Dapat Bantuan Air Bersih Gratis
Kisah Kombes Agustinus...
Kisah Kombes Agustinus Christmas, dari Mengajar Mahasiswa hingga Dijuluki Jenderal Kopi
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Legislator PDIP Harap...
Legislator PDIP Harap Dirut Baru Benahi Tata Kelola Bank Sumsel Babel
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved