Nekat Beroperasi, Karaoke Glamz Angel Ditutup Paksa Pemprov DKI

Kamis, 03 September 2020 - 15:03 WIB
loading...
Nekat Beroperasi, Karaoke...
Tempat hiburan karaoke Glamz Angel di Jalan Arjuna Utara, Tanjung Duren, Jakarta Barat nekat beroperasi pada masa pandemi Covid-19 ini.Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Tempat hiburan karaoke Glamz Angel di Jalan Arjuna Utara, Tanjung Duren, Jakarta Barat nekat beroperasi pada masa pandemi Covid-19 ini. Akibatnya, tempat hiburan tersebut ditutup paksa oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta .

Penutupan tempat hiburan malam itu terjadi Rabu, 2 September 2020 malam tadi. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya mengatakan, awalnya ada laporan warga di sekitar lokasi kepada petugas Disparekraf.

Sejumlah petugas pun mengecek dengan mendatangi langsung lokasi kejadian. Di sana petugas mendapatkan tempat itu sedang melayani sejumlah pelanggannya. Ada tiga ruangan yang diketahui sedang beroperasi saat penggerebekan berlangsung yakni yakni kamar nomor 102, 105 dan 202.

"Karaoke masih dilarang saat PSBB transisi ini. Kita langsung lakukan penutupan secara paksa," kata Gumilar Ekalaya kepada wartawan, Kamis (3/9/2020). (Baca: Satpol PP Kab Bogor Razia Panti Pijat, Perempuan Berdaster dan Baju Seksi Berhamburan)

Gumilar menjelaskan, tempat hiburan malam yang kerap disambangi para pesohor Ibu Kota itu mengelabui petugas dengan beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Beruntung warga dan petugas bekerja sama untuk menghentikan operasional karaoke tersebut. "Ini berkat kejelian dari petugas pengawas di lapangan dan juga laporan dari masyarakat," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, PSBB Transisi dimulai sejak 5 Juni lalu. PSBB transisi fase pertama yang diperpanjang setiap dua pekan itu telah membuka sebagian kegiatan dengan protokol kesehatan. Seperti mal atau pusat perbelanjaan, Perkantoran, taman dan sejumlah tempat wisata. Namun, ada beberapa sektor yang belum bisa aktif seperti tempat hiburan malam, karaoke, resepsi pernikahan, industri pameran/penyewaan tempat pertemuan, konser musik, dan olahraga air.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
Sah! Nathalie Holscher...
Sah! Nathalie Holscher Resmi Menikah dengan Arief Fadli, Jawaban Doa Umrah
Nathalie Holscher Resmi...
Nathalie Holscher Resmi Menikah, Sule Ucapkan Selamat dan Titip Adzam
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
Berita Terkini
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved