Aksi Teatrikal di Demo Hitam Februari Kelam Depan Gedung DPR
Kamis, 13 Februari 2025 - 22:21 WIB
loading...
A
A
A
Koordinator aksi demo Fikri mengatakan pihaknya yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Indonesia ingin mengingatkan dan menyampaikan tuntutan kepada DPR dan Kejaksaan.
"Kami ingin setop terkait dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 8 ayat 5, terkait dengan hak imunitas jaksa. Kami meminta agar hak imunitas untuk kejaksaan itu dihapuskan dalam undang-undang tadi,” ujarnya.
Mereka menuntut terkait penyalahgunaan restorative justice, penyalahgunaan terkait dengan uang damai. “Kami minta untuk dihapuskan juga,” ucapnya.
Pihaknya juga meminta setop atau revisi aturan jaksa bisa rangkap jabatan. “Yang paling penting hari ini, kami meminta kepada DPR RI untuk menghapus RUU KUHP dan di dalamnya ada asas dominus litis. Asas dominus litis ini adalah asas penguatan kelembagaan terhadap jaksa," imbuhnya.
"Jadi, asas ini kami kira ada rangkaiannya dengan undang-undang Pasal 11 Tahun 2021 untuk melindungi kepentingan kejaksaan dan oknum-oknum yang ada di dalamnya itu," sambungnya.
"Kami ingin setop terkait dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 8 ayat 5, terkait dengan hak imunitas jaksa. Kami meminta agar hak imunitas untuk kejaksaan itu dihapuskan dalam undang-undang tadi,” ujarnya.
Mereka menuntut terkait penyalahgunaan restorative justice, penyalahgunaan terkait dengan uang damai. “Kami minta untuk dihapuskan juga,” ucapnya.
Pihaknya juga meminta setop atau revisi aturan jaksa bisa rangkap jabatan. “Yang paling penting hari ini, kami meminta kepada DPR RI untuk menghapus RUU KUHP dan di dalamnya ada asas dominus litis. Asas dominus litis ini adalah asas penguatan kelembagaan terhadap jaksa," imbuhnya.
"Jadi, asas ini kami kira ada rangkaiannya dengan undang-undang Pasal 11 Tahun 2021 untuk melindungi kepentingan kejaksaan dan oknum-oknum yang ada di dalamnya itu," sambungnya.
Lihat Juga :