Kebijakan Jam Malam di Kota Bogor Bikin Anggota DPRD hingga Pedagang Menjerit
Kamis, 03 September 2020 - 11:30 WIB
loading...
Wali Kota Bogor, Bima Arya saat berbincang dengan pedagang yang nekat berjualan di tengah penerapan pembatasan aktivitas di kota tersebut.Fot/SINDOnews/Haryudi
A
A
A
BOGOR - Pemberlakuan jam malam atau pembatasan aktivitas warga di luar ruangan hingga pukul 21.00 WIB untuk menekan tingginya kasus positif Covid-19 di Kota Bogor terus menuai polemik. Tak sedikit dari mereka yang mempersoalkan tentang Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBMK) sebagai respons dari ditetapkannya Kota Bogor sebagai zona merah.
Mulai dari kesannya terburu-buru tanpa memikirkan dampak negatif terhadap perekonomian hingga pemborosan anggaran. Seperti yang diungkapkan Andri (43), pedagang nasi goreng yang biasa mangkal di kawasan Simpang Yasmin-Semplak, Bogor Barat, Kota Bogor ini. Dia mengaku omzetnya anjlok sejak diterapkannya kebijakan jam malam tersebut.
"Masa kita dilarang berjualan mulai pukul 18.00 WIB, jam segitu itu kita baru mulai buka, bahkan belum dapat pelanggan sama sekali," kata Andri kepada wartawan Kamis (3/9/2020). Bahkan, hingga saat ini terpaksa harus kucing-kucingan dengan petugas karena khawatir dirazia dan dikenakan denda besar.
Keluhan serupa diungkapkan Jufri, pedagang ketoprak malam di kawasan simpang Kebon Pedes, Tanah Sareal, Kota Bogor. "Bagaimana mau berjualan, jika kita dilarang berdagang mulai jam 6 sore. Kalau seperti ini, bisa-bisa bangkrut saya. Makanya saya beranikan diri saja tetap berjualan," katanya saat ditemui di simpang perlintasan sebidang Kebon Pedes.
Berdasarkan pantauan sejak awal diberlakukannya jam malam, tepatnya 28 Agustus 2020 hingga Rabu (2/9/2020) kawasan pusat kuliner malam hari di Kota Bogor, seperti di Jembatan Merah yang terkenal dengan jajanan doclang, bubur dan cemilan khas malam hari lainnya terlihat sepi. (Baca: Satpol PP Kab Bogor Razia Panti Pijat, Perempuan Berdaster dan Baju Seksi Berhamburan)
Mulai dari kesannya terburu-buru tanpa memikirkan dampak negatif terhadap perekonomian hingga pemborosan anggaran. Seperti yang diungkapkan Andri (43), pedagang nasi goreng yang biasa mangkal di kawasan Simpang Yasmin-Semplak, Bogor Barat, Kota Bogor ini. Dia mengaku omzetnya anjlok sejak diterapkannya kebijakan jam malam tersebut.
"Masa kita dilarang berjualan mulai pukul 18.00 WIB, jam segitu itu kita baru mulai buka, bahkan belum dapat pelanggan sama sekali," kata Andri kepada wartawan Kamis (3/9/2020). Bahkan, hingga saat ini terpaksa harus kucing-kucingan dengan petugas karena khawatir dirazia dan dikenakan denda besar.
Keluhan serupa diungkapkan Jufri, pedagang ketoprak malam di kawasan simpang Kebon Pedes, Tanah Sareal, Kota Bogor. "Bagaimana mau berjualan, jika kita dilarang berdagang mulai jam 6 sore. Kalau seperti ini, bisa-bisa bangkrut saya. Makanya saya beranikan diri saja tetap berjualan," katanya saat ditemui di simpang perlintasan sebidang Kebon Pedes.
Berdasarkan pantauan sejak awal diberlakukannya jam malam, tepatnya 28 Agustus 2020 hingga Rabu (2/9/2020) kawasan pusat kuliner malam hari di Kota Bogor, seperti di Jembatan Merah yang terkenal dengan jajanan doclang, bubur dan cemilan khas malam hari lainnya terlihat sepi. (Baca: Satpol PP Kab Bogor Razia Panti Pijat, Perempuan Berdaster dan Baju Seksi Berhamburan)
Lihat Juga :