Satpol PP Kab Bogor Razia Panti Pijat, Perempuan Berdaster dan Baju Seksi Berhamburan
Kamis, 03 September 2020 - 11:06 WIB
loading...
A
A
A
Kegiatan ini mengacu pada Perbub Nomor 52/2020 tentang PSBB Pra AKB menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. Terhitung mulai 14 Agustus 2020 sampai 10 September 2020. Dari Operasi Pekat di wilayah Cilebut dan Sukaraja, petugas Satpol PP Kabupaten Bogor menyita berbagai jenis minuman keras dari tiga titik.
Di antaranya, 16 krat minuman keras berbagai merek, 21 jeriken ciu, dan 1.050 botol ciu yang dikemas dalam kardus buah untuk mengelabui petugas. Hasil tangkapan tersebut akan diajukan dalam siding di Pengadilan Negeri Cibinong pada Kamis pekan depan. (Baca juga; Pembangunan Tol Bocimi Seksi 2 Mencapai 58%, Ditarget Pertengahan 2021 Selesai )
“Mudah-mudahan majelis hakim dapat memutuskan denda dan sanksi masksimal kepada pelanggar sesuai ketentuan Perda 04/2015 tentang Ketertiban Umum. Disebutkan, dilarang menjual, mengedarkan, mengoplos barang-barang dan minuman keras ke masyarakat,” ungkap Yudi Iskandar, PPNS Satpol PP Kabupaten Bogor.
Di antaranya, 16 krat minuman keras berbagai merek, 21 jeriken ciu, dan 1.050 botol ciu yang dikemas dalam kardus buah untuk mengelabui petugas. Hasil tangkapan tersebut akan diajukan dalam siding di Pengadilan Negeri Cibinong pada Kamis pekan depan. (Baca juga; Pembangunan Tol Bocimi Seksi 2 Mencapai 58%, Ditarget Pertengahan 2021 Selesai )
“Mudah-mudahan majelis hakim dapat memutuskan denda dan sanksi masksimal kepada pelanggar sesuai ketentuan Perda 04/2015 tentang Ketertiban Umum. Disebutkan, dilarang menjual, mengedarkan, mengoplos barang-barang dan minuman keras ke masyarakat,” ungkap Yudi Iskandar, PPNS Satpol PP Kabupaten Bogor.
(wib)
Lihat Juga :