KPAI Akan Kawal Proses Hukum Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Depok
Kamis, 03 September 2020 - 06:38 WIB
loading...
Ketua KPAI, Susanto mengatakan pihaknya akan mengawal proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak-anak di sebuah panti asuhan di Depok. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) akan mengawal proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak-anak di sebuah panti asuhan di Depok, Jawa Barat. Ketua KPAI Susanto menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyidik Polres Depok.
Koordinasi itu, menurutnya, untuk mengetahui kendala dalam melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap korban dan saksi yang masih anak-anak. “Tahapan penyidikan ini diharapkan bisa segera tuntas agar ada kepastian hukum bagi korban dan saksi,” ujarnya melalui keterangan tertulis pada Rabu (2/9/2020). (Baca juga: Jangan Dianggap Sepele, Korban Pelecehan Seksual Bisa Depresi)
Seperti diketahui, kasus ini sebenarnya sudah diselidiki kepolisian sejak September 2019. Terduga pelakunya bernama Angelo Ngalngola, yang tidak lain pemilik panti asuhan. Polisi saat itu sudah menahan Angelo, tetapi akhirnya dilepas.
Saat itu, penyidik kesulitan untuk melengkapi keterangan saksi dan bukti. Ditambah lagi, para korban mencabut laporannya. Susanto mengungkapkan kejahatan seksual terhadap anak bukan merupakan delik aduan.
“Sehingga adanya pencabutan laporan tidak berarti kasusnya dihentikan. Untuk itu, KPAI secara intens mengawasi dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan,” tuturnya.
Koordinasi itu, menurutnya, untuk mengetahui kendala dalam melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap korban dan saksi yang masih anak-anak. “Tahapan penyidikan ini diharapkan bisa segera tuntas agar ada kepastian hukum bagi korban dan saksi,” ujarnya melalui keterangan tertulis pada Rabu (2/9/2020). (Baca juga: Jangan Dianggap Sepele, Korban Pelecehan Seksual Bisa Depresi)
Seperti diketahui, kasus ini sebenarnya sudah diselidiki kepolisian sejak September 2019. Terduga pelakunya bernama Angelo Ngalngola, yang tidak lain pemilik panti asuhan. Polisi saat itu sudah menahan Angelo, tetapi akhirnya dilepas.
Saat itu, penyidik kesulitan untuk melengkapi keterangan saksi dan bukti. Ditambah lagi, para korban mencabut laporannya. Susanto mengungkapkan kejahatan seksual terhadap anak bukan merupakan delik aduan.
“Sehingga adanya pencabutan laporan tidak berarti kasusnya dihentikan. Untuk itu, KPAI secara intens mengawasi dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan,” tuturnya.
Lihat Juga :