Pakar Hukum Agraria UGM Sebut Salah Dalam Memutus Status Lahan Risikonya Berat
Senin, 03 Februari 2025 - 14:26 WIB
loading...
A
A
A
“Namun, regulasi di sektor kelautan belum secara jelas melarang atau mengizinkan. Dan kemunculan pagar laut ini masih misterius untuk apa,” katanya.
Rikardo menambahkan, kasus pagar laut ini yang terungkap belakangan ini perlu ditelaah lebih jauh. Khususnya dari sisi legalitas, terutama terkait izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Jika pagar dipasang tanpa KKPRL, maka ilegal. Demikian pula sebaliknya.
“Yang menjadi perhatian adalah bagaimana izin tersebut diperoleh, apakah melalui prosedur yang benar dan apakah dampaknya terhadap akses nelayan telah diperhitungkan,” jelasnya.
Rikardo menyayangkan, jika masalah pagar laut ditarik ke ranah politik. Masalahnya bakal semakin keruh, sementara rakyat kecil sebagai pemilik lahan harus kehilangan haknya. Selain bisa bisa memicu konflik agraria.
“Jangan sampai kasus ini justru ditarik ke ranah politik. Mari kita sikapi dengan mematuhi regulasi yang ada, baik dari segi pertanahan, tata ruang, maupun perlindungan nelayan,” tuturnya
Sebut saja kasus pagar laut di pesisir Tangerang sepanjang 30,6 kilometer, sejatinya bukan hal baru. Pembatasan laut biasa digunakan untuk budidaya rumput laut atau alat tangkap nelayan.
Sekadar informasi, ancaman abrasi di pantai utara Pulau Jawa sudah masuk kategori mengkhawatirkan. Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dikeluarkan pada 2015, sedikitnya 400 kilometer garis pantai di Indonesia, tergerus abrasi.
Dari total panjang pantai 745 kilometer, sebesar 44% menghilang ditelan abrasi. Termasuk daratan di pesisir Tangerang yang luasnya 579 hektare, kini berubah menjadi laut sejak 1995-2015.
Berdasarkan jurnal Departemen Geografi Universitas Indonesia (UI) bertajuk 'Monitoring Perubahan Garis Pantai untuk Evaluasi Rencana Tata Ruang dan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Tangerang', menunjukkan semua desa di pesisir Kabupaten Tangerang, hilang digulung abrasi, atau akresi dalam 10 tahun terakhir.
Di mana, desa dengan laju dan luas akresi tertinggi berada di Desa Kohod sebesar 31,41 meter/tahun dan 55,51 hektare. Sedangkan desa yang memiliki laju abrasi tertinggi aalah Desa Tanjung Burung sebesar -23,12 meter /tahun dengan luas abrasi tertinggi di Desa Ketapang seluas 27,65 hektare.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari mengamini data tersebut. Dia menyatakan, laju abrasi pantai, cukup signifikan bisa sampai 200 hingga 500 meter dalam 10 tahun terakhir. “Sangat terlihat daerah -daerah yang ke mangrove-nya sudah tidak terjaga, sangat riskan tergerus dalam luasan yang cukup signifikan,” kata Muhari.
Pernyataan Muhari diperkuat hasil citra satelit Pantai Anom, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang periode 2009-2025. Sekitar 16 tahun lalu, Kawasan tersebut masih memiliki daratan dan hamparan sawah.
Rikardo menambahkan, kasus pagar laut ini yang terungkap belakangan ini perlu ditelaah lebih jauh. Khususnya dari sisi legalitas, terutama terkait izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Jika pagar dipasang tanpa KKPRL, maka ilegal. Demikian pula sebaliknya.
“Yang menjadi perhatian adalah bagaimana izin tersebut diperoleh, apakah melalui prosedur yang benar dan apakah dampaknya terhadap akses nelayan telah diperhitungkan,” jelasnya.
Rikardo menyayangkan, jika masalah pagar laut ditarik ke ranah politik. Masalahnya bakal semakin keruh, sementara rakyat kecil sebagai pemilik lahan harus kehilangan haknya. Selain bisa bisa memicu konflik agraria.
“Jangan sampai kasus ini justru ditarik ke ranah politik. Mari kita sikapi dengan mematuhi regulasi yang ada, baik dari segi pertanahan, tata ruang, maupun perlindungan nelayan,” tuturnya
Sebut saja kasus pagar laut di pesisir Tangerang sepanjang 30,6 kilometer, sejatinya bukan hal baru. Pembatasan laut biasa digunakan untuk budidaya rumput laut atau alat tangkap nelayan.
Sekadar informasi, ancaman abrasi di pantai utara Pulau Jawa sudah masuk kategori mengkhawatirkan. Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dikeluarkan pada 2015, sedikitnya 400 kilometer garis pantai di Indonesia, tergerus abrasi.
Dari total panjang pantai 745 kilometer, sebesar 44% menghilang ditelan abrasi. Termasuk daratan di pesisir Tangerang yang luasnya 579 hektare, kini berubah menjadi laut sejak 1995-2015.
Berdasarkan jurnal Departemen Geografi Universitas Indonesia (UI) bertajuk 'Monitoring Perubahan Garis Pantai untuk Evaluasi Rencana Tata Ruang dan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Tangerang', menunjukkan semua desa di pesisir Kabupaten Tangerang, hilang digulung abrasi, atau akresi dalam 10 tahun terakhir.
Di mana, desa dengan laju dan luas akresi tertinggi berada di Desa Kohod sebesar 31,41 meter/tahun dan 55,51 hektare. Sedangkan desa yang memiliki laju abrasi tertinggi aalah Desa Tanjung Burung sebesar -23,12 meter /tahun dengan luas abrasi tertinggi di Desa Ketapang seluas 27,65 hektare.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari mengamini data tersebut. Dia menyatakan, laju abrasi pantai, cukup signifikan bisa sampai 200 hingga 500 meter dalam 10 tahun terakhir. “Sangat terlihat daerah -daerah yang ke mangrove-nya sudah tidak terjaga, sangat riskan tergerus dalam luasan yang cukup signifikan,” kata Muhari.
Pernyataan Muhari diperkuat hasil citra satelit Pantai Anom, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang periode 2009-2025. Sekitar 16 tahun lalu, Kawasan tersebut masih memiliki daratan dan hamparan sawah.
Lihat Juga :